Sejauh ini banyak dikalangan perempuan yang masih membahas tetang kata “Perawan” pertanyaan itu muncul dalam benaknya dengan beraneka ragam pertanyaan, termasuk pertanyaan yang tersimpan karna rasa malu adalah : sesungguhnya perawan itu bagaimanasih intinya? Apakah di gantungkan kepada rusaknya selaput-darah, ataukan di gantungkan kepada terjadinya hubungan badan?. Maaf : dibaca (Seks).
Sungguh pertanyaan semacan ini hanya akan berputar-putar dikepala, rasa enggan dan malu untuk bertanya. Sehingga mencari jawaban secara diam-diam. Disini mari kita membahasnya secara terbuka supaya menemukan kesimpulan yang pasti, pembahasan yang intim ini bukan berarti membahas hal dengan sebutanjorok, namun untuk menggali sebuah Ilmu tidak mengapa kita sebut secara jelas dan rinci, karena fa’edah dan manfaat tidak akan nampak tanpa digali terlebih dahulu. Berikut definisi perawan dalam pandangan Ulama Madzhab :
Definisi Perawan
Perawan Menurut Ulama Madzhab Syafi’iyah :
وقال الشافعية: الثيب: من زالت بكارتها، سواء زالت البكارة بوطء حلال كالنكاح، أو حرام كالزنا، أو بشبهة في نوم أو يقظة، ولا أثر لزوالها بلا وطء في القبل كسقطة وحدة طمث، وطول تعنيس وهو الكبر، أو بأصبع ونحوه في الأصح، فحكمها حينئذ حكم الأبكار.
Dikatakan oleh Ulama Syafi’iyyah, bahwa yang dimaksud hilangnya perawan adalah wanita yang telah hilang keperawanannya sebab persenggamaan (hubungan badan)yang halal seperti pernikahan atau persenggemaan yang haram (diluar nikah) seperti akibat zina atau persenggamaan yang syubhat (hubungan badan tidak diketahui statusnya) saat tidur atau terjaga,
Dan tidak mempengaruhi hilangnya keperawanan yang bukan akibat persenggamaan dialat kelaminnya seperti akibat jatuh, kelancaran darah haid, atau lamanya menjadi perawan, dan menurut pendapat yang paling shahih bahkan akibat jari jemari dan sejenisnya alat lain yang dimasukkan, maka hukum wanita yang demikian dihukumi wanita perawan. [Al-Fiqh al-Islaam IX-198].
والبكر اسم لامرأة لم تجامع أصلا ويقال لها : بكر حقيقة فمن زالت بكارتها بوثبة أو حيض قوي أو جراحة أو كبر فإنها بكر حقيقة ومثلها من تزوجت بعقد صحيح أو فاسد ولكن طلقت أو مات عنها زوجها قبل الدخول والخلوة أو فرق بينهما القاضي بسبب كون زوجها عنينا أو مجبوبا فإنها بكر حقيقة
Perawan adalah istilah bagi wanita yang belum pernah menjalani persenggamaan sama sekali, wanita yang demikian dinamakan perawan asli. Dan disebutkan juga : Wanita yang hilang keperawanannya akibat terjungkir, haid yang kuat, luka, atau lama menjadi perawan juga dikategorikan perawan asli,
Begitu juga wanita yang telah menikah dengan ikatan yang sah atau rusak tetapi ia telah ditalak atau ditinggal mati suaminya sebelum digauli dan dicumbui juga tergolong perawan, atau wanita yang dipisahkan oleh seorang hakim dari suaminya yang impoten atau terpotong alat kelelakiannya juga tergolong perawan asli. [Al-Fiqh ala Madzaahib al-Arba’ah IV-23].
Sungguh pertanyaan semacan ini hanya akan berputar-putar dikepala, rasa enggan dan malu untuk bertanya. Sehingga mencari jawaban secara diam-diam. Disini mari kita membahasnya secara terbuka supaya menemukan kesimpulan yang pasti, pembahasan yang intim ini bukan berarti membahas hal dengan sebutan
Definisi Perawan
Perawan Menurut Ulama Madzhab Syafi’iyah :
وقال الشافعية: الثيب: من زالت بكارتها، سواء زالت البكارة بوطء حلال كالنكاح، أو حرام كالزنا، أو بشبهة في نوم أو يقظة، ولا أثر لزوالها بلا وطء في القبل كسقطة وحدة طمث، وطول تعنيس وهو الكبر، أو بأصبع ونحوه في الأصح، فحكمها حينئذ حكم الأبكار.
Dikatakan oleh Ulama Syafi’iyyah, bahwa yang dimaksud hilangnya perawan adalah wanita yang telah hilang keperawanannya sebab persenggamaan (hubungan badan)yang halal seperti pernikahan atau persenggemaan yang haram (diluar nikah) seperti akibat zina atau persenggamaan yang syubhat (hubungan badan tidak diketahui statusnya) saat tidur atau terjaga,
Dan tidak mempengaruhi hilangnya keperawanan yang bukan akibat persenggamaan dialat kelaminnya seperti akibat jatuh, kelancaran darah haid, atau lamanya menjadi perawan, dan menurut pendapat yang paling shahih bahkan akibat jari jemari dan sejenisnya alat lain yang dimasukkan, maka hukum wanita yang demikian dihukumi wanita perawan. [Al-Fiqh al-Islaam IX-198].
والبكر اسم لامرأة لم تجامع أصلا ويقال لها : بكر حقيقة فمن زالت بكارتها بوثبة أو حيض قوي أو جراحة أو كبر فإنها بكر حقيقة ومثلها من تزوجت بعقد صحيح أو فاسد ولكن طلقت أو مات عنها زوجها قبل الدخول والخلوة أو فرق بينهما القاضي بسبب كون زوجها عنينا أو مجبوبا فإنها بكر حقيقة
Perawan adalah istilah bagi wanita yang belum pernah menjalani persenggamaan sama sekali, wanita yang demikian dinamakan perawan asli. Dan disebutkan juga : Wanita yang hilang keperawanannya akibat terjungkir, haid yang kuat, luka, atau lama menjadi perawan juga dikategorikan perawan asli,
Begitu juga wanita yang telah menikah dengan ikatan yang sah atau rusak tetapi ia telah ditalak atau ditinggal mati suaminya sebelum digauli dan dicumbui juga tergolong perawan, atau wanita yang dipisahkan oleh seorang hakim dari suaminya yang impoten atau terpotong alat kelelakiannya juga tergolong perawan asli. [Al-Fiqh ala Madzaahib al-Arba’ah IV-23].
Perawan Menurut Ulama Madzhab Hanafiyah :
والبكر اصطلاحا عند الحنفية : اسم لامرأة لم تجامع بنكاح ولا غيره ، فمن زالت بكارتها بغير جماع كوثبة ، أو درور حيض ، أو حصول جراحة ، أو تعنيس : بأن طال مكثها بعد إدراكها في منزل أهلها حتى خرجت عن عداد الأبكار فهي بكر حقيقة وحكما [(3) رد المحتار على الدر المختار 2 / 302 دار إحياء التراث العربي .]
Dan perawan menurut kalangan ulama Hanafiyyah adalah istilah bagi wanita yang bisa hilang keperawanan itu sebab pernikahan dan bukan lainnya. Wanita yang hilang keperawanannya akibat selain persenggamaan seperti akibat terjungkir, haid yang kuat, akibat luka atau perawan yang lama juga dikategorikan perawan asli baik secara hakikat maupun hukumnya.
Perawan Menurut Ulama Madzhab Malikiyyah :
وعرفها المالكية : بأنها التي لم توطأ بعقد صحيح ، أو فاسد جرى مجرى الصحيح . وقيل : إنها التي لم تزل بكارتها أصلا [(1) حاشية الدسوقي على الشرح الكبير 2 / 281 ط عيسى الحلبي بمصر .]) .
Dan menurut kalangan madzhab Malikiyyah mengartikan bahwa perawan adalah wanita yang belum pernah senggama (hubungan badan) dengan akad yang shahih atau akad yang rusak yang mendudukinya, sebagian pendapat menyatakan perawan adalah istilah dari wanita yang belum hilang keperawanannya sama sekali. [Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah VIII-178].
Kesimpulannya
Gugurnya atau terlepasnya sebuah keperawanan adalah terletak pada definisi “idzkholuzzakar ilaa farji” Masuknya alat kelamin laki-laki (penis) kedalam alat kelamin perempuan (vagina). Hal ini (keperawanan) bisa gugur dan disebut tidak perawan lagi apabila vagina di masuki oleh penis, baik kemasukan itu setelah akad ataupun di luar akad (nikah). Baik penis itu kecil yang tidak sampai merusak selaput darah, maupun besar. Berdasarkan dalil diatas dari ulama madzhab yang mu’tabar.
Wallahu A’lam.
والبكر اصطلاحا عند الحنفية : اسم لامرأة لم تجامع بنكاح ولا غيره ، فمن زالت بكارتها بغير جماع كوثبة ، أو درور حيض ، أو حصول جراحة ، أو تعنيس : بأن طال مكثها بعد إدراكها في منزل أهلها حتى خرجت عن عداد الأبكار فهي بكر حقيقة وحكما [(3) رد المحتار على الدر المختار 2 / 302 دار إحياء التراث العربي .]
Dan perawan menurut kalangan ulama Hanafiyyah adalah istilah bagi wanita yang bisa hilang keperawanan itu sebab pernikahan dan bukan lainnya. Wanita yang hilang keperawanannya akibat selain persenggamaan seperti akibat terjungkir, haid yang kuat, akibat luka atau perawan yang lama juga dikategorikan perawan asli baik secara hakikat maupun hukumnya.
Perawan Menurut Ulama Madzhab Malikiyyah :
وعرفها المالكية : بأنها التي لم توطأ بعقد صحيح ، أو فاسد جرى مجرى الصحيح . وقيل : إنها التي لم تزل بكارتها أصلا [(1) حاشية الدسوقي على الشرح الكبير 2 / 281 ط عيسى الحلبي بمصر .]) .
Dan menurut kalangan madzhab Malikiyyah mengartikan bahwa perawan adalah wanita yang belum pernah senggama (hubungan badan) dengan akad yang shahih atau akad yang rusak yang mendudukinya, sebagian pendapat menyatakan perawan adalah istilah dari wanita yang belum hilang keperawanannya sama sekali. [Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah VIII-178].
Kesimpulannya
Gugurnya atau terlepasnya sebuah keperawanan adalah terletak pada definisi “idzkholuzzakar ilaa farji” Masuknya alat kelamin laki-laki (penis) kedalam alat kelamin perempuan (vagina). Hal ini (keperawanan) bisa gugur dan disebut tidak perawan lagi apabila vagina di masuki oleh penis, baik kemasukan itu setelah akad ataupun di luar akad (nikah). Baik penis itu kecil yang tidak sampai merusak selaput darah, maupun besar. Berdasarkan dalil diatas dari ulama madzhab yang mu’tabar.
Wallahu A’lam.
Kami sangat ingin memanjakan anda dalam belajar, IQRO.NET sangat membutuhkan saran anda dalam mewujudkan hal itu, Salah satunya adalah kami ingin memberitahukan anda ketika kami update Artikel menggunakan RSS atau menggunakan email, silahkan.
Sengaja banyak catatan yang belum selesai, kami ingin tau seberapa perduli anda kepada ilmu, terutama masalah muamalah, biasanya akan terurai pada kolom komentar.
0 Response to "Definisi Perawan Menurut Ulama"
Post a Comment