Hukum Dropship atau Reseller yang dahulu pernah kami membahasnya, tetapi alangkah baiknya apabila kami tulis sehingga harapan kami dapat menjawab pertanyaan yang sering timbul dalam pikiran kita, apakah boleh dropship dalam Islam? Atau bertanya-tanya bagaimana hukum reseller dalam Islam?. Namun disini kita akan lebih fokus terhadap permasalahan dropship. Sebelumnya perlu anda fahami dulu :
Hukum Transaksi Online
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُتَبَايِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ
Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing punya hak pilihan atas teman jual belinya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli yang tidak membutuhkan berpisah.[HR.bukhari No : 1969].
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ
Rasulullah SAW bersabda: Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya sepakat atau salah satu dari keduanya memilih lalu dilakukan transaksi maka berarti jual beli telah terjadi dengan sah, dan seandainya keduanya berpisah setelah transaksi sedangkan salah seorang dari keduanya tidak membatalkan transaksi maka jual beli sudah sah.[HR.bukhari No : 1970]. Pengertian jual beli didalam kitab fiqih adalah :
مبادلة مال بمال على وجه مخصوص أو هو مبادلة شيء مرغوب فيه بمثله على وجه مفيد مخصوص أي بإيجاب أو تعاطٍ.
“ Pertukaran suatu harta (uang) dengan harta lain (barang atau layanan) dengan cara tertentu. Atau, tukar menukar benda yang diinginkan dengan sesama jenisnya dengan cara tertentu yang bermanfaat dengan serah terima atau saling memberi”.
وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ
Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk ucapannya. Dan jual beli via telpon, telex dan telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan.[Syarh al-Yaqut an-Nafis karya Muhammad bin Ahmad al-Syatiri]. Mari kita lebih mengarah pada Dropship
Apa Itu Dropship?
Dropship adalah sebuah istilah yang sebenarnya sama dengan reseller. Namun yang membedakan hanya beberapa hal didalamnya yaitu : Dropship memberikan peluang dimana reseller tidak harus direpotkan untuk mengirim barang. Karena dengan sistem dropship, produsen atau agenlah yang akan mengirimnya atas nama reseller. Jadi teknisnya, jika ada pesanan lewat reseller. Produsen kemudian mengirim produknya langsung ke konsumen dengan menggunakan nama reseller (atas nama reseller). Hal itu, atau aturan itu sudah menjadi persepakatan bersama.
Lalu Bagaimana Hukum Dropship Menurut Islam?
رَبْطُ إِيْجَابِ بِقَبُوْلٍ أَوْ مَا يَقُوْمُ مَقَامَهُمَا عَلَى وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ
Persepakatan (Akad) Ijab dan Kabul dapat dilakukan dengan empat cara yaitu (1) lisan, (2) tulisan, (3) isyarat dan (4) perbuatan. Inilah pokok yang perlu kita ketahui dalam Ijab dan Kabul, dan sebuah per-Aqadan itu bisa terjadi sah apabila barang ada dan transaksi memahamkan dari dua belah pihak
كيفية إبرام التعاقد بالهاتف واللاسلكي ونحوهما من وسائل الاتصال الحديثة: ليس المراد من اتحاد المجلس كون المتعاقدين في مكان واحد؛ لأنه قد يكون مكان أحدهما الآخر، إذا وجد بينهما واسطة اتصال؛ كالتعاقد بالهاتف، أو بالمراسلة. وإنما المراد باتحاد المجلس اتحاد الزمن أو الوقت الذي يكون المتعاقدان مشتغلين فيه بالتعاقد. فمجلس العقد: هو الحال التي فيها المتعاقدان مقبلين على التفاوض في العقد وعن هذا قال الفقهاء: (إن المجلس يجمع المتفرقات). وعلى هذا يكون مجلس العقد في المكالمة الهاتفية أو اللاسلكي: هو زمن الاتصال ما دام الكلام في شأن العقد، فإن انتقل المتحدثان إلى حديث آخر انتهى المجلس. ومجلس التعاقد بإرسال رسول أو بتوجيه خطاب أو بالبرقية أو التلكس أو الفاكس ونحوها: هو مجلس تبليغ الرسالة، أو وصول الخطاب أوالبرقية، لأن الرسول سفير ومعبر عن كلام المرسل، فكأنه حضر بنفسه وخوطب بالإيجاب فقبل، في المجلس. فإن تأخر القبول إلى مجلس ثان، لم ينعقد العقد. وبه يتبين أن مجلس التعاقد بين حاضرين: هو محل صدور الإيجاب، ومجلس التعاقد بين غائبين: هو محل وصول الكتاب أو تبليغ الرسالة، أو المحادثة الهاتفية. لكن للمرسل أو للكاتب أن يرجع عن إيجابه أمام شهود، بشرط أن يكون قبل قبول الآخر ووصول الرسالة أو الخطاب ونحوه من الإبريق والتلكس والفاكس. ويرى جمهور المالكية أنه ليس للموجب الرجوع قبل أن يترك فرصة للقابل يقرر العرف مداها، كما تقدم.
Ijab dan Qobul ini adakalanya yang dilakukan secara berhadap-hadapan langsung antara penjual dan pembeli, dan ini yang umumnya terjadi. Dan adakalanyan antara penjual dan pembeli tidak dalam satu tempat, dan ini juga bisa disiasati dengan cara menggunakan surat untuk konsep zaman dulu. Dan kalau sekarang bisa dengan via sms, telefon, email, ataupun media sosial lain sehingga, untuk syarat ini, jual-beli secara online tidak bermasalah, sebagaimana keterangan Dr. Wahbah Az-Zuhailiy. [Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh juz VII, halaman.447].
Siasat dengan cara penjual menyebutkan sifat dan ciri fisik secara jelas barang yang akan dia jual kepada pembeli, sehingga tidak menimbulkan ketidaktahuan pembeli terhadap barang yang dia beli. Dianjurkan adanya ta’yin atau menentukan mabi’ atau tsamannya di majlisil aqdi (tempat berlangsungnya akad). Supaya tidak semakna dengan bai’uddain biddain. Dan yang diperlihatkan dalam gambar atau foto adalah dari barang yang akan dijual, ini akan terjadi sah dalam akad. [Hasiyah As-Sarqawi, juz II, halaman.16 - 17]
و العين ( التي في الذمة يصح بيعها بذكرها مع جنسها وصفتها كعبد حبشي خماسي ) مع بقية الصفات التي تذكر في السلم ( وعد ) هذا ( بيعا لا سلاما مع أنها ) اي العين ( في الذمة اعتبارا بلفظه فلا يشترط فيه تسليم الثمن قبل التفرق ) الا أن يكون ذلك في ربويين فيشترط فيه التقابض قبله كما في العين الحاضرة وهذا اذا لم يذكر مع ذلك لفظ السلم فان ذكر كأن قال بعتك كذا سلما او اشتريته منك سلما كان سلما وعلى كون ذلك بيعا يشترط تعيين أحد العوضين في المجلس والا يصير بيع دين بدين وهو باطل
قوله يشترط تعيين أحد العوضين ) اي الغير الربويين اي ولا يشترط قبضه في المجلس لأن التعيين بمنزلة القبض لصيرورة المعين حالا لا يدخله أجل أبدا .... الى ان قال .... ( قوله بيع دين بدين ) اي في معنى بيع الدين بالدين الثابت من قبل وهو اي بيع الدين بالدين الثابت قبل العقد باطل فكذلك هذا وأنما لم يكن منه لأن الدين هنا منشأ حال العقد لا ثابت من قبل لكنه لما لم يعين فيه أحد العوضين في المجلس أشبه بيع الدين بالدين الثابت من قبل فان عين أحدهما في المجلس كان صحيحا
Apa Maksud Ta’yin?
Ta’yin yang di sebut dalam kitab fikih adalah menjelaskan sejelas-selasnya, yakni si-penjual menunjukkan barang yang dijual, dan yang membeli menunjukkan uangnya yang akan digunakan untuk membeli. Dalam masalah Akad seperti ini sesungguhnya terdapat indikasi bahwa kedua orang yang bertransaksi (pembeli dan penjual) saling mencurigai. Tetapi bila keduanya saling mempercayai Ta’yin yang seperti ini tidak perlu di perketat. Karena terjadinya saling curiga dahulu perdagangan dengan kaum jahiliyah kaum Mu’minin sering dipermainkan. Namun disini kita membahas transaksi yang dilakukan oleh sesama Islam, yang notabene saling beriman maka cukuplah si-penjual menunjukkan barang dan sifat-sifatnya saja.
ويكفي أن يرى المشتري من المبيع ما يدلّ على العلم ، لأنّ رؤية جميع المبيع غير مشروطةٍ لتعذّرها كوجه صبرةٍ لا تتفاوت آحادها. فمتى كان الأنموذج قد دلّ على ما في الصّبرة من مبيعٍ دلالةً نافيةً للجهالة ، وكان ممّا لا تتفاوت آحاده ، وكان الثّمن معلوماً ، كان البيع به صحيحاً وبغيره لا. هذا ما عليه الفقهاء ، فقد شرطوا فيما ينعقد به البيع : معرفة العاقدين بالمبيع والثّمن معرفةً نافيةً للجهالة ، وأنّ رؤية بعض المبيع تكفي إن دلّت على الباقي فيما لا يختلف أجزاؤه اختلافاً بيّناً. وقال الشّافعيّة في الأنموذج المتماثل المتساوي الأجزاء كالحبوب : إنّ رؤيته تكفي عن رؤية باقي المبيع ، والبيع به جائز. وإذا أحضر البائع الأنموذج وقال : بعتك من هذا النّوع كذا فهو باطل ، لأنّه لم يعيّن مالاً ليكون بيعاً ، ولم يراع شرط السّلم ، ولا يقوم ذلك مقام الوصف في السّلم ، لأنّ الوصف باللّفظ يرجع إليه عند النّزاع ، فإن عيّن الثّمن وبيّنه جاز. وقال الحنابلة : إنّ البيع بالأنموذج لا يصحّ إذا لم ير المبيع وقت العقد ، أمّا إذا رئي في وقته وكان على مثاله فإنّه يصحّ.
Tidak kita pungkiri bahwa sejauh ini pernahkah si-penjual menyuruh kita untuk memperlihatkan uang yang akan kita belikan? Tentu tidak akan sebegitunya dalam transaksi, padahal itu termasuk ta’yin. Artinya sipenjual juga yakin bahwa si-pembeli sudah ada uang untuk membeli. Sebaliknya juga penjual tidak perlu menyebutkan darimana asal barang tersebut didapatnya, dengan seharga berapa ia beli?. Ta’yin cukuplah sebatas yang di tetapkan kesepakatan bersama [Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaituyyah, juz I, halaman.2418]
قَوْلُهُ : ( الرُّجُوعَ فِيهِ إلَى الْعَادَةِ ) هُوَ الْمُعْتَمَدُ وَمَتَى وَجَبَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْتَأْجِرِ وَدَفَعَهُ لِلْأَجِيرِ فَإِنْ كَانَ نَحْوَ الصِّبْغِ وَالْخَيْطِ وَالْحِبْرِ مَلَكَهُ بِأَخْذِهِ ، وَلَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ ، وَإِنْ كَانَ نَحْوَ اللَّبَنِ وَالْكُحْلِ وَمَاءِ الْأَرْضِ ، فَهُوَ بَاقٍ عَلَى مِلْكِهِ
كَذَا فِي عِبَارَةِ بَعْضِهِمْ ، وَالْوَجْهُ أَنْ يُقَالَ إنَّ مَا وَجَبَ عَلَى الْمُسْتَأْجِرِ لَا يَمْلِكُهُ الْأَجِيرُ بِأَخْذِهِ ، فَيَرُدُّ مَا فَضَلَ مِنْهُ مَا لَمْ يُوجَدْ إعْرَاضٌ عَنْهُ ، وَمَا وَجَبَ عَلَى الْأَجِيرِ يَمْلِكُهُ الْمُسْتَأْجِرُ بِوَضْعِهِ فِي مِلْكِهِ أَوْ اسْتِعْمَالِهِ فِيهِ فَلَوْ دَفَعَ لَهُ نَحْوَ كُحْلٍ لَمْ يَمْلِكْهُ إلَّا بِاسْتِعْمَالِهِ مَا لَمْ يَكُنْ إعْرَاضٌ كَمَا مَرَّ فَتَأَمَّلْ . اعانة الطالبين الجزء الثالث صــــ 135
Hal ini telah menjadi Ibarot, bahwa dalam transaksi yang di utamakan adalah manfaatnya, bukan bentuk ucapannya. Banyak contoh dalam muamalah seperti ini yang tidak mungkin disebutkan jisimnya satu persatu terkait pula masalah ini dengan aqad ijarah amal. Permasalahan yang menjadi acuan disini adalah sebuah transaksi yang tidak ada wujudnya atau tidak terdapat barang secara langsung pada si-penjual seperti “Dropship” Lalu apakah hal itu menyebabkan rusaknya akad?.
Ternyata ijtihad ulama tidak demikian menyimpulkan sebuah hukum. Qoidah fi ushuliyah “ al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah hatta dallad dalilu ala tahrimiha “ (asal dari semua transaksi atau perikatan adalah boleh sehingga ada hal yang menunjukkan keharamannya). Secara fiqh sebuah aqad (transaksi) harus ada ma’qud ‘alaih (obyek transaksinya), aqad tanpa ma’qud alaih adalah batal.
Dropship adalah transaksi jual beli ( al-bai’ atau al-buyuu’), dan sudah menjadi kesepakatan ulama’ bahwa jual beli adalah merupakan akad yang dihalalkan oleh syariah Islam, berdasarkan Al-quran, sunnah dan Ijma’. Yang perlu di ingat apakah ma’qud (barang yang di jadikan aqad) harus bisa di pegang oleh penjual secara dzahir? Ternyata tidak, cukuplah diambil manfaatnya al-buyuu’. [Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaituyyah, juz I, halaman.2418]
Bukankah Dropship Menjual Barang Orang?
Sebagaimana transaksi yang tidak sah apabila menjual barang orang atau bukan haknya, maka hukumnya batal karena pemilik barang tidak mengetahui. Namun masalahnya berbeda dengan dropship yang memang ada persepakatan, ikatan kerjasama antara agen dan penjual (dropship). Hal ini tidak menyalai syari’at seperti dalam ibarot ini :
حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء الثالث صــــ352 وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ لَا يَجِبُ حِبْرٌ وَخَيْطٌ وَكُحْلٌ عَلَى وَرَّاقٍ ) أَيْ نَاسِخٍ ( وَخَيَّاطٍ وَكَحَّالٍ ) فِي اسْتِئْجَارِهِمْ لِلنَّسْخِ وَالْخِيَاطَةِ وَالْكَحْلِ ، وَالثَّانِي يَجِبُ مَا ذُكِرَ لِحَاجَةِ الْفِعْلِ إلَيْهِ كَاللَّبَنِ فِي الْإِرْضَاعِ وَدُفِعَ بِأَنَّ دُخُولَ اللَّبَنِ لِلضَّرُورَةِ ، وَالثَّالِثُ ذَكَرَهُ بِقَوْلِهِ ( قُلْت صَحَّحَ الرَّافِعِيُّ فِي الشَّرْحِ الرُّجُوعَ فِيهِ إلَى الْعَادَةِ ) قَالَ ( فَإِنْ اضْطَرَبَتْ وَجَبَ الْبَيَانُ وَإِلَّا ) أَيْ وَإِنْ لَمْ يُبَيَّنْ ( فَتَبْطُلُ الْإِجَارَةُ وَاَللَّهُ أَعْلَم ) وَعَبَّرَ فِي هَذَا بِالْأَشْبَهِ وَفِي الْأَوَّلِ فِي الْمُحَرَّرِ ، بِالْمَشْهُورِ وَحَكَى فِي الشَّرْحِ الْخِلَافَ طُرُقًا .
Bukankah dropship menjual barang, yang barang itu tidak dipegang olehnya? Yakni (dropship) menjual barang yang tidak dihadapannya? Bukankah barang yang diperjual belikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak? Dalam pandangan madzhab syafiyah hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan ghoror, dalam ibarot lain di contohkan seperti ini :
فِي غَيْرِ نَحْوِ الْفُقَّاعِ كَمَا مَرَّ (بَيْعُ الْغَائِبِ) وَهُوَ مَا لَمْ يَرَهُ الْمُتَعَاقِدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا ثَمَنًا أَوْ مُثَمَّنًا وَلَوْ كَانَ حَاضِرًا فِي مَجْلِسِ الْبَيْعِ وَبَالِغًا فِي وَصْفِهِ أَوْ سَمْعِهِ بِطَرِيقِ التَّوَاتُرِ كَمَا يَأْتِي أَوْ رَآهُ فِي ضَوْءٍ إنْ سَتَرَ الضَّوْءُ لَوْنَهُ كَوَرَقٍ أَبْيَضَ فِيمَا يَظْهَرُ
Selain dalam masalah fuqa’-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat/tidak terlihat- termasuk jual beli barang ghaib seperti jual jin, yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi, atau salah satunya. Perlu diketahui bahwa hal itu adalah bentuk kehati-hatian, namun bukan berarti menutup hukum qoth’i, seperti yang terjadi banyak muamalah semacam ini.
Contoh : ketika anda ke konter hendak membeli pulsa, kemudian anda bertanya pada si-penjaga; “apakah pulsanya ada” si-penjaga konter menjawab ; “iya ada”. Apakah sebagai ta’yin pembeli harus bertanya ; “ada dimana pulasanya?”. Sudah tentu pulsanya ada diserver oprator. Apakah penjaga konter tidak boleh menjual pulsa sebab tidak berada dalam konter? Dan apakah keduanya antara yang membeli dan yang menjual mengetahui fisik pulsa?. Dan bukankah nanti kalau pulsa itu masuk pada HP kita status pengiriman atas nama konter bukan server?. Dan contoh masalah lain sangat banyak.
Kesimpulan : bila kita hendak membahas detail masalah kronologi “Dropship” maka akan banyak jalan kebolehannya. Dan ini membuat status dropship adalah sah, dan sama sekali tidak menyalai aturan dalam syari’at Islam. Akan banyak jalan yang saling menguatkan psisi dropship. Nanti kita bahas secara rinci dari segi mana saja jalan kebolehan dropship, dan juga terjadinya dropship yang tidak boleh karena illat apa? nanti kita urai secara berkala.
Allahu A’lam.
Mengetahui Dasar Akad Salam Menurut Islam
Hukum Transaksi Online
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُتَبَايِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ
Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing punya hak pilihan atas teman jual belinya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli yang tidak membutuhkan berpisah.[HR.bukhari No : 1969].
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ
Rasulullah SAW bersabda: Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya sepakat atau salah satu dari keduanya memilih lalu dilakukan transaksi maka berarti jual beli telah terjadi dengan sah, dan seandainya keduanya berpisah setelah transaksi sedangkan salah seorang dari keduanya tidak membatalkan transaksi maka jual beli sudah sah.[HR.bukhari No : 1970]. Pengertian jual beli didalam kitab fiqih adalah :
مبادلة مال بمال على وجه مخصوص أو هو مبادلة شيء مرغوب فيه بمثله على وجه مفيد مخصوص أي بإيجاب أو تعاطٍ.
“ Pertukaran suatu harta (uang) dengan harta lain (barang atau layanan) dengan cara tertentu. Atau, tukar menukar benda yang diinginkan dengan sesama jenisnya dengan cara tertentu yang bermanfaat dengan serah terima atau saling memberi”.
وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ
Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk ucapannya. Dan jual beli via telpon, telex dan telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan.[Syarh al-Yaqut an-Nafis karya Muhammad bin Ahmad al-Syatiri]. Mari kita lebih mengarah pada Dropship
Apa Itu Dropship?
Dropship adalah sebuah istilah yang sebenarnya sama dengan reseller. Namun yang membedakan hanya beberapa hal didalamnya yaitu : Dropship memberikan peluang dimana reseller tidak harus direpotkan untuk mengirim barang. Karena dengan sistem dropship, produsen atau agenlah yang akan mengirimnya atas nama reseller. Jadi teknisnya, jika ada pesanan lewat reseller. Produsen kemudian mengirim produknya langsung ke konsumen dengan menggunakan nama reseller (atas nama reseller). Hal itu, atau aturan itu sudah menjadi persepakatan bersama.
Lalu Bagaimana Hukum Dropship Menurut Islam?
رَبْطُ إِيْجَابِ بِقَبُوْلٍ أَوْ مَا يَقُوْمُ مَقَامَهُمَا عَلَى وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ
Persepakatan (Akad) Ijab dan Kabul dapat dilakukan dengan empat cara yaitu (1) lisan, (2) tulisan, (3) isyarat dan (4) perbuatan. Inilah pokok yang perlu kita ketahui dalam Ijab dan Kabul, dan sebuah per-Aqadan itu bisa terjadi sah apabila barang ada dan transaksi memahamkan dari dua belah pihak
كيفية إبرام التعاقد بالهاتف واللاسلكي ونحوهما من وسائل الاتصال الحديثة: ليس المراد من اتحاد المجلس كون المتعاقدين في مكان واحد؛ لأنه قد يكون مكان أحدهما الآخر، إذا وجد بينهما واسطة اتصال؛ كالتعاقد بالهاتف، أو بالمراسلة. وإنما المراد باتحاد المجلس اتحاد الزمن أو الوقت الذي يكون المتعاقدان مشتغلين فيه بالتعاقد. فمجلس العقد: هو الحال التي فيها المتعاقدان مقبلين على التفاوض في العقد وعن هذا قال الفقهاء: (إن المجلس يجمع المتفرقات). وعلى هذا يكون مجلس العقد في المكالمة الهاتفية أو اللاسلكي: هو زمن الاتصال ما دام الكلام في شأن العقد، فإن انتقل المتحدثان إلى حديث آخر انتهى المجلس. ومجلس التعاقد بإرسال رسول أو بتوجيه خطاب أو بالبرقية أو التلكس أو الفاكس ونحوها: هو مجلس تبليغ الرسالة، أو وصول الخطاب أوالبرقية، لأن الرسول سفير ومعبر عن كلام المرسل، فكأنه حضر بنفسه وخوطب بالإيجاب فقبل، في المجلس. فإن تأخر القبول إلى مجلس ثان، لم ينعقد العقد. وبه يتبين أن مجلس التعاقد بين حاضرين: هو محل صدور الإيجاب، ومجلس التعاقد بين غائبين: هو محل وصول الكتاب أو تبليغ الرسالة، أو المحادثة الهاتفية. لكن للمرسل أو للكاتب أن يرجع عن إيجابه أمام شهود، بشرط أن يكون قبل قبول الآخر ووصول الرسالة أو الخطاب ونحوه من الإبريق والتلكس والفاكس. ويرى جمهور المالكية أنه ليس للموجب الرجوع قبل أن يترك فرصة للقابل يقرر العرف مداها، كما تقدم.
Ijab dan Qobul ini adakalanya yang dilakukan secara berhadap-hadapan langsung antara penjual dan pembeli, dan ini yang umumnya terjadi. Dan adakalanyan antara penjual dan pembeli tidak dalam satu tempat, dan ini juga bisa disiasati dengan cara menggunakan surat untuk konsep zaman dulu. Dan kalau sekarang bisa dengan via sms, telefon, email, ataupun media sosial lain sehingga, untuk syarat ini, jual-beli secara online tidak bermasalah, sebagaimana keterangan Dr. Wahbah Az-Zuhailiy. [Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh juz VII, halaman.447].
Siasat dengan cara penjual menyebutkan sifat dan ciri fisik secara jelas barang yang akan dia jual kepada pembeli, sehingga tidak menimbulkan ketidaktahuan pembeli terhadap barang yang dia beli. Dianjurkan adanya ta’yin atau menentukan mabi’ atau tsamannya di majlisil aqdi (tempat berlangsungnya akad). Supaya tidak semakna dengan bai’uddain biddain. Dan yang diperlihatkan dalam gambar atau foto adalah dari barang yang akan dijual, ini akan terjadi sah dalam akad. [Hasiyah As-Sarqawi, juz II, halaman.16 - 17]
و العين ( التي في الذمة يصح بيعها بذكرها مع جنسها وصفتها كعبد حبشي خماسي ) مع بقية الصفات التي تذكر في السلم ( وعد ) هذا ( بيعا لا سلاما مع أنها ) اي العين ( في الذمة اعتبارا بلفظه فلا يشترط فيه تسليم الثمن قبل التفرق ) الا أن يكون ذلك في ربويين فيشترط فيه التقابض قبله كما في العين الحاضرة وهذا اذا لم يذكر مع ذلك لفظ السلم فان ذكر كأن قال بعتك كذا سلما او اشتريته منك سلما كان سلما وعلى كون ذلك بيعا يشترط تعيين أحد العوضين في المجلس والا يصير بيع دين بدين وهو باطل
قوله يشترط تعيين أحد العوضين ) اي الغير الربويين اي ولا يشترط قبضه في المجلس لأن التعيين بمنزلة القبض لصيرورة المعين حالا لا يدخله أجل أبدا .... الى ان قال .... ( قوله بيع دين بدين ) اي في معنى بيع الدين بالدين الثابت من قبل وهو اي بيع الدين بالدين الثابت قبل العقد باطل فكذلك هذا وأنما لم يكن منه لأن الدين هنا منشأ حال العقد لا ثابت من قبل لكنه لما لم يعين فيه أحد العوضين في المجلس أشبه بيع الدين بالدين الثابت من قبل فان عين أحدهما في المجلس كان صحيحا
Apa Maksud Ta’yin?
Ta’yin yang di sebut dalam kitab fikih adalah menjelaskan sejelas-selasnya, yakni si-penjual menunjukkan barang yang dijual, dan yang membeli menunjukkan uangnya yang akan digunakan untuk membeli. Dalam masalah Akad seperti ini sesungguhnya terdapat indikasi bahwa kedua orang yang bertransaksi (pembeli dan penjual) saling mencurigai. Tetapi bila keduanya saling mempercayai Ta’yin yang seperti ini tidak perlu di perketat. Karena terjadinya saling curiga dahulu perdagangan dengan kaum jahiliyah kaum Mu’minin sering dipermainkan. Namun disini kita membahas transaksi yang dilakukan oleh sesama Islam, yang notabene saling beriman maka cukuplah si-penjual menunjukkan barang dan sifat-sifatnya saja.
ويكفي أن يرى المشتري من المبيع ما يدلّ على العلم ، لأنّ رؤية جميع المبيع غير مشروطةٍ لتعذّرها كوجه صبرةٍ لا تتفاوت آحادها. فمتى كان الأنموذج قد دلّ على ما في الصّبرة من مبيعٍ دلالةً نافيةً للجهالة ، وكان ممّا لا تتفاوت آحاده ، وكان الثّمن معلوماً ، كان البيع به صحيحاً وبغيره لا. هذا ما عليه الفقهاء ، فقد شرطوا فيما ينعقد به البيع : معرفة العاقدين بالمبيع والثّمن معرفةً نافيةً للجهالة ، وأنّ رؤية بعض المبيع تكفي إن دلّت على الباقي فيما لا يختلف أجزاؤه اختلافاً بيّناً. وقال الشّافعيّة في الأنموذج المتماثل المتساوي الأجزاء كالحبوب : إنّ رؤيته تكفي عن رؤية باقي المبيع ، والبيع به جائز. وإذا أحضر البائع الأنموذج وقال : بعتك من هذا النّوع كذا فهو باطل ، لأنّه لم يعيّن مالاً ليكون بيعاً ، ولم يراع شرط السّلم ، ولا يقوم ذلك مقام الوصف في السّلم ، لأنّ الوصف باللّفظ يرجع إليه عند النّزاع ، فإن عيّن الثّمن وبيّنه جاز. وقال الحنابلة : إنّ البيع بالأنموذج لا يصحّ إذا لم ير المبيع وقت العقد ، أمّا إذا رئي في وقته وكان على مثاله فإنّه يصحّ.
Tidak kita pungkiri bahwa sejauh ini pernahkah si-penjual menyuruh kita untuk memperlihatkan uang yang akan kita belikan? Tentu tidak akan sebegitunya dalam transaksi, padahal itu termasuk ta’yin. Artinya sipenjual juga yakin bahwa si-pembeli sudah ada uang untuk membeli. Sebaliknya juga penjual tidak perlu menyebutkan darimana asal barang tersebut didapatnya, dengan seharga berapa ia beli?. Ta’yin cukuplah sebatas yang di tetapkan kesepakatan bersama [Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaituyyah, juz I, halaman.2418]
قَوْلُهُ : ( الرُّجُوعَ فِيهِ إلَى الْعَادَةِ ) هُوَ الْمُعْتَمَدُ وَمَتَى وَجَبَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْتَأْجِرِ وَدَفَعَهُ لِلْأَجِيرِ فَإِنْ كَانَ نَحْوَ الصِّبْغِ وَالْخَيْطِ وَالْحِبْرِ مَلَكَهُ بِأَخْذِهِ ، وَلَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ ، وَإِنْ كَانَ نَحْوَ اللَّبَنِ وَالْكُحْلِ وَمَاءِ الْأَرْضِ ، فَهُوَ بَاقٍ عَلَى مِلْكِهِ
كَذَا فِي عِبَارَةِ بَعْضِهِمْ ، وَالْوَجْهُ أَنْ يُقَالَ إنَّ مَا وَجَبَ عَلَى الْمُسْتَأْجِرِ لَا يَمْلِكُهُ الْأَجِيرُ بِأَخْذِهِ ، فَيَرُدُّ مَا فَضَلَ مِنْهُ مَا لَمْ يُوجَدْ إعْرَاضٌ عَنْهُ ، وَمَا وَجَبَ عَلَى الْأَجِيرِ يَمْلِكُهُ الْمُسْتَأْجِرُ بِوَضْعِهِ فِي مِلْكِهِ أَوْ اسْتِعْمَالِهِ فِيهِ فَلَوْ دَفَعَ لَهُ نَحْوَ كُحْلٍ لَمْ يَمْلِكْهُ إلَّا بِاسْتِعْمَالِهِ مَا لَمْ يَكُنْ إعْرَاضٌ كَمَا مَرَّ فَتَأَمَّلْ . اعانة الطالبين الجزء الثالث صــــ 135
Hal ini telah menjadi Ibarot, bahwa dalam transaksi yang di utamakan adalah manfaatnya, bukan bentuk ucapannya. Banyak contoh dalam muamalah seperti ini yang tidak mungkin disebutkan jisimnya satu persatu terkait pula masalah ini dengan aqad ijarah amal. Permasalahan yang menjadi acuan disini adalah sebuah transaksi yang tidak ada wujudnya atau tidak terdapat barang secara langsung pada si-penjual seperti “Dropship” Lalu apakah hal itu menyebabkan rusaknya akad?.
Ternyata ijtihad ulama tidak demikian menyimpulkan sebuah hukum. Qoidah fi ushuliyah “ al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah hatta dallad dalilu ala tahrimiha “ (asal dari semua transaksi atau perikatan adalah boleh sehingga ada hal yang menunjukkan keharamannya). Secara fiqh sebuah aqad (transaksi) harus ada ma’qud ‘alaih (obyek transaksinya), aqad tanpa ma’qud alaih adalah batal.
Dropship adalah transaksi jual beli ( al-bai’ atau al-buyuu’), dan sudah menjadi kesepakatan ulama’ bahwa jual beli adalah merupakan akad yang dihalalkan oleh syariah Islam, berdasarkan Al-quran, sunnah dan Ijma’. Yang perlu di ingat apakah ma’qud (barang yang di jadikan aqad) harus bisa di pegang oleh penjual secara dzahir? Ternyata tidak, cukuplah diambil manfaatnya al-buyuu’. [Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaituyyah, juz I, halaman.2418]
Bukankah Dropship Menjual Barang Orang?
Sebagaimana transaksi yang tidak sah apabila menjual barang orang atau bukan haknya, maka hukumnya batal karena pemilik barang tidak mengetahui. Namun masalahnya berbeda dengan dropship yang memang ada persepakatan, ikatan kerjasama antara agen dan penjual (dropship). Hal ini tidak menyalai syari’at seperti dalam ibarot ini :
حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء الثالث صــــ352 وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ لَا يَجِبُ حِبْرٌ وَخَيْطٌ وَكُحْلٌ عَلَى وَرَّاقٍ ) أَيْ نَاسِخٍ ( وَخَيَّاطٍ وَكَحَّالٍ ) فِي اسْتِئْجَارِهِمْ لِلنَّسْخِ وَالْخِيَاطَةِ وَالْكَحْلِ ، وَالثَّانِي يَجِبُ مَا ذُكِرَ لِحَاجَةِ الْفِعْلِ إلَيْهِ كَاللَّبَنِ فِي الْإِرْضَاعِ وَدُفِعَ بِأَنَّ دُخُولَ اللَّبَنِ لِلضَّرُورَةِ ، وَالثَّالِثُ ذَكَرَهُ بِقَوْلِهِ ( قُلْت صَحَّحَ الرَّافِعِيُّ فِي الشَّرْحِ الرُّجُوعَ فِيهِ إلَى الْعَادَةِ ) قَالَ ( فَإِنْ اضْطَرَبَتْ وَجَبَ الْبَيَانُ وَإِلَّا ) أَيْ وَإِنْ لَمْ يُبَيَّنْ ( فَتَبْطُلُ الْإِجَارَةُ وَاَللَّهُ أَعْلَم ) وَعَبَّرَ فِي هَذَا بِالْأَشْبَهِ وَفِي الْأَوَّلِ فِي الْمُحَرَّرِ ، بِالْمَشْهُورِ وَحَكَى فِي الشَّرْحِ الْخِلَافَ طُرُقًا .
Bukankah dropship menjual barang, yang barang itu tidak dipegang olehnya? Yakni (dropship) menjual barang yang tidak dihadapannya? Bukankah barang yang diperjual belikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak? Dalam pandangan madzhab syafiyah hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan ghoror, dalam ibarot lain di contohkan seperti ini :
فِي غَيْرِ نَحْوِ الْفُقَّاعِ كَمَا مَرَّ (بَيْعُ الْغَائِبِ) وَهُوَ مَا لَمْ يَرَهُ الْمُتَعَاقِدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا ثَمَنًا أَوْ مُثَمَّنًا وَلَوْ كَانَ حَاضِرًا فِي مَجْلِسِ الْبَيْعِ وَبَالِغًا فِي وَصْفِهِ أَوْ سَمْعِهِ بِطَرِيقِ التَّوَاتُرِ كَمَا يَأْتِي أَوْ رَآهُ فِي ضَوْءٍ إنْ سَتَرَ الضَّوْءُ لَوْنَهُ كَوَرَقٍ أَبْيَضَ فِيمَا يَظْهَرُ
Selain dalam masalah fuqa’-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat/tidak terlihat- termasuk jual beli barang ghaib seperti jual jin, yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi, atau salah satunya. Perlu diketahui bahwa hal itu adalah bentuk kehati-hatian, namun bukan berarti menutup hukum qoth’i, seperti yang terjadi banyak muamalah semacam ini.
Contoh : ketika anda ke konter hendak membeli pulsa, kemudian anda bertanya pada si-penjaga; “apakah pulsanya ada” si-penjaga konter menjawab ; “iya ada”. Apakah sebagai ta’yin pembeli harus bertanya ; “ada dimana pulasanya?”. Sudah tentu pulsanya ada diserver oprator. Apakah penjaga konter tidak boleh menjual pulsa sebab tidak berada dalam konter? Dan apakah keduanya antara yang membeli dan yang menjual mengetahui fisik pulsa?. Dan bukankah nanti kalau pulsa itu masuk pada HP kita status pengiriman atas nama konter bukan server?. Dan contoh masalah lain sangat banyak.
Kesimpulan : bila kita hendak membahas detail masalah kronologi “Dropship” maka akan banyak jalan kebolehannya. Dan ini membuat status dropship adalah sah, dan sama sekali tidak menyalai aturan dalam syari’at Islam. Akan banyak jalan yang saling menguatkan psisi dropship. Nanti kita bahas secara rinci dari segi mana saja jalan kebolehan dropship, dan juga terjadinya dropship yang tidak boleh karena illat apa? nanti kita urai secara berkala.
Allahu A’lam.
Mengetahui Dasar Akad Salam Menurut Islam
Kami sangat ingin memanjakan anda dalam belajar, IQRO.NET sangat membutuhkan saran anda dalam mewujudkan hal itu, Salah satunya adalah kami ingin memberitahukan anda ketika kami update Artikel menggunakan RSS atau menggunakan email, silahkan.
Sengaja banyak catatan yang belum selesai, kami ingin tau seberapa perduli anda kepada ilmu, terutama masalah muamalah, biasanya akan terurai pada kolom komentar.
Maaf, bagaimana dengan pendapat seperti ini, yaitu bahwa pulsa tersebut tidak bisa dijadikan hujjah mengenai kebolehan dropship, karena si penjual pulsa tentu harus deposit pulsa terlebih dahulu sebelum bisa menjual pulsa. Pulsa dalam hal ini bukanlah barang fisik, jadi apakah aturannya bisa diterapkan ke dropship yang barang fisik seperti jualan pakaian dan sebagainya? Mohon pencerahannya, terima kasih.
ReplyDeleteAlhamdulillah masih ada yang perduli dengan permasalahan Fiqhiyyah... Saudaraku AU, Sangat bagus komentar anda untuk diperbincangkan. Mari kita bahas hingga tuntas InsyaAllah.
DeleteAdapun Mengenai Pulsa di atas bukanlah sebuah Hujjah, namun hal itu hanyalah sebagai Amsilah (perumpamaan) saja sebagai pertimbangan. Dan sampai kapanpun pulsa tidak bisa dijadikan hujjah, karena itu bukan pokok dari syara’. Dan yang perlu kita ingat adalah Hukum tidak menggantungkan pada fisik dan non-fisik, tetapi hukum berpacu pada mu’amalahnya. Dan hukum tidak melihat deposit, taman modal, saham atau tidaknya, Tetapi Syariat (Usul Fiqh) itu menetapkan dalam segi Mu’alah, Fa’idah dan Mafsadahnya. Maka kita harus kembali kepada hukum pokok asala permasalahan itu sendiri. Yakni Hukum dropship
Setidaknya ada dua pokok landasan yang menggiring hukum dropship kelembah remang-remang, yaitu (1) dropship seola-olah menjual barang yang tidak ada padanya, memang hal itu ada larangannya berdasarkan dalil Larangan Menjual yang Bukan Miliknya, Dan Belum Dimiliki.
فعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رضي الله عنه قَالَ : أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقُلْتُ : يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنْ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي ، أَبْتَاعُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ ؟ قَالَ : (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) رواه الترمذي (1232) والنسائي (4613) وأبو داود (3503) وابن ماجه (2187) وأحمد (14887).).
Hakim bin Hizam RA, berkata kepada Nabi SAW:“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku seraya meminta kepadaku agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan cara terlebih dahulu aku membelinya untuknya dari pasar?” Rasulullah menjawab : “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu .” [HR Tirmidzi No 1232. Nasa'i No 4613. Abu Dawud No 3503. Ibn Majah No 2187. Ihmad No 14887].
Kemudian pokok yang kedua (2) adalah karangan Menjual Barang Yang Belum Dimiliki dan Tidak Jelas keberada’an maupun ukurannya, berdasarkan hadist Shahih berikut ini yang dijadikan alat untuk menggiring hukum dropship :
وعَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (نَهَى أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ طَعَامًا حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ). قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ : كَيْفَ ذَاكَ ؟ قَالَ : ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ. رواه البخاري (2132) ومسلم (1525).
“Dari Thowus, dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual makanan sampai dia mendapatkannya secara sempurna.( sampai di tangannya). Saya bertanya pada Ibnu Abbas:“ Bagaimana hal itu (bisa dilarang) ? Dia berkata : “ Yang demikian itu seakan-akan dia membeli uang dirham dengan uang dirham lainnya, sedangkan makanannya terundur kedatangannya.[HR Bukhari No 2132. Muslim No 1524].
Nah sebelum kita membahas hadist ini dengan panjang lebar, yang perlu kita amati adalah apakah hadist di atas cukup dibaca dan di trapkan dan di todongkan pada hukum dropship begitu saja tanpa menggunakan analisa? Nah monggo di tanggapi dulu....
Maaf, jika reseller memang bener di perbolehkan, karena memegang barangnya, apabila suatu hari terjadi komplain sebab kecacatan brg..pihak pembeli sah sah saja komplain ke reseller..namun dropship sedikit brbeda dg reseller karena barang tdk di pegang olehnya..jika nanti nya terjadi komplain akibat kecacatan brg..pihak dropshiper di rugikan karena tdk tau kondisi brg yg sesungguhnya...seperti nya hal itulah yg di cegah dri menjual yg tidak di miliki (agar tdk menzholimi)..
ReplyDeleteDropship sepertinya lbh cocok ke akad ijarah atau jualah artinya..keuntungan yg diperoleh adalah komisi atau Mul..bukan hasil selisih jual-beli
CMIIW...
Terlepas dari pembahasan reseller yang menurut anda sudah jelas statusnya. Maka kita agak lebih fokus pada dropship. Dropship hukum asalnya adalah halal, tetapi hukum kehalalan tersebut bisa menjadi rusak (haram) karena terdapat illat (penoda’an) yang terjadi, atau di picu oleh salah salah satu dari tiga belah pihak yakni (pembeli, dropshipper, atau agen). Contoh : ada ketidak sesuaian barang dari sifat yang di tunjukkan. Maka tindakan seperti itu merusak hukum yang asalnya Halal menjadi makruh tanzih (mendekati haram), dan bahkan hingga menduduki Haram apabila tidak bertanggung jawab atas komplain dari salah satu pihak. hal ini sangat panjang rinciannya.
DeleteTetapi bila tidak di temukan illat dari salah satu mu’aqqid maka tidak mengapa akad seperti diatas. Lebih fokus pada pihak dropship-nya, yang perlu kita fahami dalam sighot mu’aqqid adalah pada lafat antara “BARANG TIDAK ADA” dan “BARANG TIDAK ADA DIKITA”. Kedua kalimat Ini disamaratakan oleh kebanyakan orang, entah tidak mau memahami atau pura-pura tidak faham. Tentu saja kedua kalimat diatas sangat berbeda menurut Ulama Ahlunnuhat
Terlepas dari kalimat “BARANG TIDAK ADA” yang sudah jelas dalil pelarangan-nya dalam hal aqad. Sedikit fokus pada kalimat “BARANG TIDAK ADA DIKITA”. Hal ini masih terbagi kedalam beberapa bagian, pertama (1) “BARANG TIDAK ADA DIKITA” tetapi sudah ada wujut dan sifat-sifatnya yang dapat disebutkan kepastiannya, hanya saja masih di tempat lain. Kedua (2) “BARANG TIDAK ADA DIKITA” hanya menyebutkan sifat tetapi belum terwujud atau belum dibuat, atau belum dijahit dll tetapi sudah ada maroji’-nya (agen langganan). Ketiga (3) “BARANG TIDAK ADA DIKITA” menyebutkan kreterianya saja, karena nanti bila ada yang pesan maka akan saya carikan.
Nah ketiga faru’ (cabang pembagian) diatas yang tidak bersinggungan dengan hadist di atas (berposisi aman) adalah kriteria yang pertama yakni nomer (1), sedangkan yang nomer (2) itu mulai diposisi rentan karena terdapat “Syak”. Dan yang nomer (3) sudah bergesekan dengan hadist diatas (dilarang). Maka bagaimana jelasnya? Adalah kembali lagi pada kronologi dropshiper, dia (dropshiper) menjalankan system yang mana? Hal ini masih satu Bab dalam kitab Fikih, masih dalam (Bai’ Wal Buyu’). Monggo dilanjut...
Maaf... Kan konsumen menerima paket dari atas nama drorshiper? Padahal yang kirim kan Agen bukan dropshipper? Berarti bohong donk si dropshiper?
ReplyDeleteKonsumen menerima paket atasnama dropship, apakah dropship termasuk pembohong?. Jawaban : Hukum asal dropship bukanlah melakukan kebohongan, sebab antara dropsip dan agent sebelumnya terdapat aturan yang sudah menjadi persepakatan bersama. Kembali lagi pada konsumen, apakah konsumen menanyakan terlebih dahulu ada dimana barangnya? Atau tidak
DeleteBila konsumen menanyakan seperti itu tetapi dropshiper mangaku barang ada padanya, padahal tidak, maka pihak dropshiper berdosa atas kebohongan-nya. Apabila mengatakan posisi sebenarnya maka tidak ada illat. Tetapi apabila konsumen tidak menanyakan. Maka dropshiper tidak menduduki atau tidak bisa disebut pembohong. Catatan : Apabila konsumen men-ta’yin (mempertanyakan) seperti itu pada dropshiper, maka dropshiper juga berhak memperanyakan atau minta ditunjukkan uang yang akan di buat membeli oleh konsumen, hal itu bisa ditunjukkan entah lewat difoto atau dengan cara lain. Pada dasarnya “aqidain” (perakadan) dari transaksi tidak serumit itu, bila tidak dibuat rumit sendiri oleh kedua belah pihak. Contoh dasarnya adalah seperti berikut :
وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، وَعَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالا: كُنَّا نُصِيبُ اَلْمَغَانِمَ مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَِسَلَّمَ وَكَانَ يَأْتِينَا أَنْبَاطٌ مِنْ أَنْبَاطِ اَلشَّامِ فَنُسْلِفُهُمْ فِي اَلْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالزَّبِيبِ وَفِي رِوَايَةٍ: وَالزَّيْتِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى قِيلَ: أَكَانَ لَهُمْ زَرْعٌ؟ قَالا: مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dari Abdurrahman bin Abza dan Abdullah bin Auf RA keduanya mengatakan, Kami biasa mendapat ghonimah bersama Rasulullah SAW. Datang orang-orang dari negeri syam. Lalu kami melakukan akad biasanya kepada mereka untuk dibayar gandum atau sya’ir atau kismis dan minyak sampai kepada masa yang telah tertentu. Ketika ditanyakan kepada kami, Apakah mereka itu mempunyai tanaman?”. Jawab kedua sahabat ini, Tidak kami tanyakan kepada mereka tentang itu”.[Tuhfatul Ahwadz HR No 1311. Jami’ul Ahkam hal 36 juz 10. Nailul Authot No 2287, 2288, 2289 juz 9. Bulughul Marom HR No 876. DLL].
Mengapa tak bisa dikatakan kebohongan?
ReplyDeletePadahal, si pemilik barang mengirim atas nama dropshipper. Seandainya si pembeli tahu, dimana alamat si penjual pertama, tentu dia akan langsung ke penjual pertama yang jelas lebih murah...
Menurut sy, sebelum kita mnjd reseller/marketing/dropshipper, kan sdh terjadi akad, bahwa nanti jika ada pengiriman barang utk konsumen dropshipper maka akan dikirim atas nama dropshipper, itu akad awal, jd ya sah sah sj penggunaan nama pengirim an dropshipper krn yg melakukan transaksi itu dropshipper dan konsumen bukan agen dan konsumen. Agen hanya membantu pengiriman barang krn barangnya ada di agen. Sebagaimana kita jika mengirim barang melalui JNE ato TIki tetap menggunakan nama kita buka nama pemiliki jasa pengirimannya.
DeleteMenurut sy, sebelum kita mnjd reseller/marketing/dropshipper, kan sdh terjadi akad, bahwa nanti jika ada pengiriman barang utk konsumen dropshipper maka akan dikirim atas nama dropshipper, itu akad awal, jd ya sah sah sj penggunaan nama pengirim an dropshipper krn yg melakukan transaksi itu dropshipper dan konsumen bukan agen dan konsumen. Agen hanya membantu pengiriman barang krn barangnya ada di agen. Sebagaimana kita jika mengirim barang melalui JNE ato TIki tetap menggunakan nama kita buka nama pemiliki jasa pengirimannya.
DeleteMengapa tak bisa dikatakan kebohongan? Padahal, si pemilik barang mengirim atas nama dropshipper.
ReplyDeleteJawaban : Kita berbicara syara'. Untuk memfonis itu kebohongan harus ada "Ta'yin" oleh karena itu Ulama fuqoha menegaskan, bahwa hukum berjalan secara Dzohir yakni apa yg ada maka itulah hukum yg di terapkan. (Nahnu Nahkumu biddzawahir, Wallahu yatawalla bissaro'ir) ini Qo'idah. Kembali pada si pembeli, dia menanyakan atau tidak?
Adapun "Seandainya si pembeli tahu, dimana alamat si penjual pertama, tentu dia akan langsung ke penjual pertama yang jelas lebih murah." kata anda...! ini terlepas dari pembahsan syar'i. Kalau begitu silahkan saja pembeli langsung mencari Agen, Lagipulan dimanapun Agen juga memberikan harga yang berbeda antara pengecer dan mau dijual kembali.
Assalamualaikum, saya selama ini berjualan online dengan sistem dropship. Kondisinya adalah:
ReplyDelete- Pihak supplier sudah memperbolehkan saya menjadi dropshipper mereka
- Saya memasang gambar produk & informasi produk yang dijual dari pihak supplier & hasil pencarian google
- Harga barang saya yang menentukan, keuntungan didapat dari selisih harga jual saya dengan harga jual dari pihak supplier
Jika seperti itu, apakah saya melakukan hal yang masih aman?
Terima kasih
Sedikit tambahan, barang dikirim oleh supplier tapi atas nama saya sebagai pengirim
DeleteWa'alaikum Salam Wr.Wb, Setidaknya terdapat tiga poin yang anda sampaikan, namun yang no 2 sedikit mengancam ke'amanan posisi bisnis anda, mengapa anda tidak menggunakan gambar dari pihak supplier sepenuhnya?. Karena di hawatirkan pembeli tertarik kepada gambar yang dihasilkan dari pencarian google, kecuali produk yang anda tawarkan selain makanan atau barang-barang yang tidak tahan lama.
DeleteIstri saya pernah mengkuti seminar yang diselenggarakan oleh distributor busana muslim di sidoarjo-jatim dan inti seminar tersebut adalah bagaimana berbisnis on line yang benar menurut islam. Dan setelah pulang istri saya mnceritakan bahwa bisnis/jualan dengan sistem dorpship itu menurut hukum islam adalah bisa"HARAM" tapi juga bisa "SAH/HALAL". Lho kok bisa? tanya saya pada istri. Karena munurut seorang pembicara bahwa sistem dropship itu si penjual tidak mempunyai barang persediaan/stock yang akan dijual, mereka hanya sebagai perantara saja sedangkan calon pembelinya baru akan dikirim barang pesananya apabila si calon pembeli tersebut sudah mentransfer lebih dulu uang senilai barang yang dipesan dan baru si dropshipper membayar/mentransfer ke agen/distributor. Nah disini permasalahanya kalau si dropshipper tersebut membayar/mentransfer nya ke agen/distributor dengan menggunakan uangya sendiri maka sah dan halal hukumnya tetapi apabila si dropshipper tersebut membayar/mentransfernya ke agen/distributor dengan menggunakan uang dari si Pembeli tersebut maka tidak sah dan haram hukumya. Bisnis on line yang benar menurut islam yang benar adalah si penjual menjual barang/produk yang mereka punyai/tersedia.
ReplyDeletesaran saya kembalikan hukum dropship ke dasarnya..
ReplyDelete1. pihak pembeli dan penjual tahu kalau transaksi itu termasuk dropship yang sudah ada akad diantara supplier dan dropshipper, dropshipper dan pembeli. tidak boleh ada yang di tertutup menjadi syubhat kebohongan.
2. nama pengirim harus nama supplier karena dalam transaksi di kurir harus nama aktual pengirim untuk mencegah kasus ke depannya.
3. metode pembayaran di usahakan dropshipper membayar sendiri baru menerima pembayaran dari pembeli.
di dunia ini memang sungguh tipis batasan antara halal dan haram, kita harus hati2 menyikapinya dan selalu mohon petunjuk Allah.. wallahu a'lam
Komentar yang bagus... "Kembalikan Hukum Dropship ke dasarnya". Hemmmm... Bagus, tetapi langkah itu menghilangkan kaedah Fikhiyah bila langsung di penggal, bukankah etika ber-Madzhab selama perkara itu tidak buntu jalannya kita perlu melihat pendapat Ulama Fuqoha'?. hanya sekedar mengingat kaedah usul :
Deleteكل شيء في القرآن أو أو فهو مخير، وكل شيء فإن لم تجدوا فهو الأول فالأول”
Segala sesuatu dalam Al Qur’an yang menggunakan kata “atau, atau” maka itu adalah berkonotasi pilihan, dan segala ayat dalam Al-Quran yang berkalimat “jika tidak menemukannya” maka itu yang utama dan paling utama.
مَنْ رَاعَى الأُصُوْلَ كاَنَ حَقِيْقاً بِالْوُصُوْلِ وَمَنْ رَاعَى الْقَوَاعِدَ كاَنَ حَلِيْقاً بِإِدْرَاكِ الْمَقَاصِدِ
“Barang siapa memelihara usul, maka ia akan sampai pada maksud, dan barang siapa yang memelihara al-qawa’id selayaknya ia mencapai maksud”.[Kitab Asmuni hlm. 17].
Ada tiga pokok yang anda suguhkan dlm komentar diatas, namun yg no 2 itu terbukti mampu menggelitik :) yang ini :"nama pengirim harus nama supplier karena dalam transaksi di kurir harus nama aktual pengirim". Kata "Harus" ini siapa yang mengharuskan?. Ulama Fikh-kah, atau tukang kurir atau anda yang mengharuskan? coba tolong datangkan ibarot-nya kami sambil menunggu :)
Assalamualaikum wr wb. “ada dimana pulasanya?”. Sudah tentu pulsanya ada diserver oprator. Btw saldo emang di hpnya kang konter mas -.- maaf bukan itu pertanyaannya.
ReplyDeleteKalo temen saya anggaplah jadi dropshipper dia jual barang terus dia masang foto, tapi fotonya itu bukan hasil jepretan dia, foto dari seller aslinya. apa itu boleh mas?? terus kalo naikkin harganya terlalu tinggi bukannya gaboleh ya mas?? Tolong ya di jawab Terima Kasih Sebelumnnya wassalam
Wa'alaikum Salam WR WB.... Pertanya'an anda sangat bagus :) Adapun Saldo yang tampil di layar hp kang konter itu bukanlah sebuah wujud atau dzohir dari pulsa, tetapi hal itu hanyalah "Niyabah anissuroh" yakni pernyata'an server bahwa kang konter sa'at itu (waktu cek) mempunyai jatah nominal segini dan segitu. tetapi ma'af ini juga bukan jawaban dari yang anda pertanyakan.
DeleteAdapun jawaban yang anda pertanyakan dari:"fotonya itu bukan hasil jepretan dropshipper". Itu tetap tidak mengapa, asalkan seller mem-foto barang dagangnya yang asli, maka dropshipper boleh menggunakan gambar dari atau milik seller. Kecuali barang baru dari sistem pabrikan yang di cetak dengan ukuran dan bobot sama, tetapi untuk barang yang cepat berubah atau banyak macamnya maka gambar tidak boleh sembarangan.
Untuk masalah :"naikkin harganya terlalu tinggi". kata "terlalu tinggi", ini berfariasi melihat produk yang kita tawarkan, Ulama kalaangan Syafi'iyah berpendapat dengan kata "Yambaghi" bukan dangan "Yujibu" meletakkan harga diatas keumuman barang, contoh : kita jual pensil ini dengan harga 500.000 padahal kita dari sellar cuma 1500, ini-pun masih dalam lingkup "Laa yambaghi" (tidak sepantasnya), tetapi misalnya kita dari seller 1500 terus kita tawarkan dengan 3000 ini masih memungkinkan, alias tidak mengapa seperti contoh pada kasus sahabat Urwah:
عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ
Dari Urwah RA, bahwasanya Rasulullah SAW memberinya satu dinar uang untuk membeli seekor kambing. Dengan uang satu dinar tersebut, dia membeli dua ekor kambing dan kemudian menjual kembali seekor kambing seharga satu dinar. Kemudian dia datang menemui Nabi SAW dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. (Melihat hal ini) Rasulullah SAW mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga seandainya ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya. [HR. Bukhori, no. 3443].
Allahu Wa Rasuluhu A'lam
Bener ga islam ga memperbolehkan menjual barang yg ga bermanfaat?? Anggaplah action figure gitu.
ReplyDeleteIslam melarang menjual perkara yang tidak membawa faedah atau tidak bermanfaat, dan juga perkara najis, itu benar... tetapi perlu di fahami, melihat contoh yang anda bawa itu tidak masuk kategori "tidak beranfa'at". Contoh :
DeleteKita hendak menjual "Batu Bata" 1 PicUp hukum Asalalnya adalah boleh, bila milik sendiri sebab bisa untuk membangun rumah atau bangunan yang lain. Tetapi kalau kita menjual "batu bata" cuman satu biji maka tidak akan memberikan manfaat pada orang yang membeli, nah seperti itu (satu bata) yang tidak bermanfaat. Adapun "action figure" itu bisa bermanfaat selama tidak bersinggungan dengan syari'at.
Allahu A'lam. kami tidak bisa uraikan secara panjang disini, kerena ini pembahasan di luar topik artikel di atas, nanti kami angkat masalah atau topik ini pada halaman lain, mudah-mudahan bisa difahami.
oke deh min, di tunggu artikel tentang yang saya tanyakan yah hehe
DeleteAssalamualaikum sy mau tanya mas..
ReplyDelete1. Sy jualan baju online dengan mendaftar menjadi reseller, dengan akun sy itu di web sy mendapatkan potongan 15%
2. Sy pasang foto2 dari supplier di marketplace(misal tokopedia) dengan sistem rekening bersama
3. Ketika di marketplace ada yg beli dan si buyer membayar ke rekening tokopedia sy order baju nya ke supplier, sy transfer pakai uang sy dan pengiriman atas nama toko saya
4. Harga yg sy jual sama dng harga yg dari supplier
5. Setelah barang sampai sy baru terima uang nya dari tokopedia dimasukan ke rekening sy
6. Segala resiko di tanggung oleh sy misal terjadi komplain sy yg bertanggungjawab
Bagaimana dng sistem seperti ini apa diperbolehkan dalam islam?
Assalamualaikum sy mau tanya mas..
ReplyDelete1. Sy jualan baju online dengan mendaftar menjadi reseller, dengan akun sy itu di web sy mendapatkan potongan 15%
2. Sy pasang foto2 dari supplier di marketplace(misal tokopedia) dengan sistem rekening bersama
3. Ketika di marketplace ada yg beli dan si buyer membayar ke rekening tokopedia sy order baju nya ke supplier, sy transfer pakai uang sy dan pengiriman atas nama toko saya
4. Harga yg sy jual sama dng harga yg dari supplier
5. Setelah barang sampai sy baru terima uang nya dari tokopedia dimasukan ke rekening sy
6. Segala resiko di tanggung oleh sy misal terjadi komplain sy yg bertanggungjawab
Bagaimana dng sistem seperti ini apa diperbolehkan dalam islam?
Wa'alaikum salam Wr Wb, Saudariku Ayu Wulandari, Sesungguhnya poin yang ringan telah dimandatkan oleh ulama fuqoha' pada dasarnya begini :
Deleteوالعبرة في العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ.... وعن البيع و الشراء بواسطة التليفون والتلكس والبرقيات, كل هذه الوسائل وأمثالها معتمدة اليوم وعليها العمل.
Yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafadznya, dan jual beli via telpon, teleks, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktekkan.[Syarh al-Yaaquut an-Nafiis II/22].
Nah tetapi penjelasan anda pada no 6. "Segala resiko di tanggung oleh sy misal terjadi komplain sy yg bertanggungjawab". ini menurut pengalaman anda bagaimana?. karena pada level itu mendekati pada kaedah ini :
قُلْت صَحَّحَ الرَّافِعِيُّ فِي الشَّرْحِ الرُّجُوعَ فِيهِ إلَى الْعَادَةِ ) قَالَ ( فَإِنْ اضْطَرَبَتْ وَجَبَ الْبَيَانُ وَإِلَّا ) أَيْ وَإِنْ لَمْ يُبَيَّنْ ( فَتَبْطُلُ الْإِجَارَةُ وَاَللَّهُ أَعْلَم )
Dalam pandangan madzhab syafiyah hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan ghoror. Bisa saja dan memungkin-kan suplaer mengirimkan barang yang cacat kepada buyer, maka anda yang akan kena komplain atau harus bertanggung-jawab.
Coba anda prosentase-kan dalam angan anda, lebih besar mana antara "Tidak mungkin suplaer melakukan itu" sama "Mungkin saja suplaer melakukan itu" coba anda pertimbangkan, bila hasilnya "tidak mungkin" maka anda boleh melanjutkan sistem itu. tetapi bila "Mungkin saja" maka jauhi saja suplaer yang menangguhkan sepenuh-nya seperti itu
Terimakasih ustad jawabanya...1 pertanyaan lagi pak ustad, klo kita sistem dropship tapi pakai deposit itu gimana hukum nya ?
DeleteMisal sy menaruh uang depsit senilai 500rb, sy pasarkan produk2 dari supplier setelah ada order sy orderan barang trs ke supplier tp dipotong deposit dan uang konsumen lgag masuk ke rekening sy
Mksh pak ustad
Assalamu'alaikum ustad.
ReplyDeleteApakah Boleh Mengikuti Dropship seperti ini.
Kami berdua sudah Berkesepakatan ke Supplier. dan saya juga bertanya-tanya ke Supplier/Seller. Cara menjualnya kembali dan Sebagainya.
Saya diberi Daftar Harga, dari daftar itu ada 2 bagian :
1. Harga Normal (harga Asli Product dari Supplier kusus ke member Droship)
2. Harga 20% UP dan 40% (harga untuk para Dropship menjual productnya ke konsumen)
untuk poin 2 , Harga bisa kita tentukan Seterah mau nambahanya berapa, jadi tidak perlu mengikuti harga UP 20% atau 40%.
Contoh : (poin 1) harga Normal dari supplier ke Dropship 100 RB, kita Pasang iklan di OL SHOP dengan Harga 120 RB atau 130 RB . jadi disaat kita pasang iklan ke ol shop seterah kita hargnya mau berapa .
Nah Apakah itu diperbolehkan ustadz ? saya Masih kebingungan ustadz, saya dah Search" di google. Takutnya melakukan dropship ini dan keuntunganya bisa jadi haram. Tolong di jawab ustadz. IQRO.NET Terimakasih
Wa’alaikumussalam Wr,Wb... Saudaraku Asikin Ajah, pertanyan anda cukup gamblang dan insya-Allah mudah difahami, terkait “hukum dropship” yang anda pertanyakan setelah anda melakukan ikat kerjasama dengan supplier. Hal itu, yang anda lakukan bisa masuk kategori akad “jualah”, “ijarah”, dan “wakalah”. Sebagai landasan dari pertanya’an anda kami kutipkan dari [Madzahib al Arba’ah juz 3 hal 129-130] :
Deleteومن ذلك أجرة السمسار والدلال. فإن الأصل فيه عدم الجواز لكنهم أجازوه لحاجة الناس إليه كدخول الحمام على أن الذي يجوز من ذلك إنما هو أجر المثل.فإذا اتفق شخص مع دلال أو مع سمسار على أن يبيع له أرضاً بمائة جنيه على أن يكون له قرشين في كل جنيه مثلاً فإن ذلك لاينفذ وإنما الذي ينفذ هو أن يأخذ ذلك الدلال أجر مثله في هذه الحالة.
Fokuskan pada pernyata’an anda masalah ini : (1)-. Harga Normal (harga Asli Product dari Supplier kusus ke member Droship). (2) -. Harga 20% UP dan 40% (harga untuk para Dropship menjual productnya ke konsumen). Poin pertanya’an anda : “Nah Apakah itu diperbolehkan?”
Jawabnya adalah : “Boleh”.... yang tidak boleh itu apabila supplier memberikan atau menjanjikan hasil atau labah yang tidak jelas kepada anda. Contoh : supplier mengatakan pada anda “jualkan saja atau jalankan saja produk saya nanti para dropshiper saya kasi sendiri”. Hal seperti ini tidak boleh, kecuali supplier hingga menuntaskan perkata’an masalah harga, dan labah yang akan anda peroleh. Di dalam [Fathul Bari Juz IV hal 527] Ibnu Sirin berkata :“Falaa ba’sa bihi” artinya (Hal seperti ini tidak mengapa).
باب أجرِ السَّمسَرةِ .ولم يَرَ ابن سِيرينَ وعطاءٌ وإِبراهيمُ والحسَنُ بأجرِ السِّمسارِ بأساً.وقال ابنُ عبّاسِ: لابأسَ أن يقولَ بعْ هذا الثوبَ، فما زاد على كذا وكذا فهو لك.وقال ابن سِيرينَ: إِذا قال بِعْهُ بكذا، فما كان مِن رِبحٍ فلك أو بيني وبينَكَ، فلا بأسَ بهِ.
Ass Wr Wb. Min, saya mau tanya. bagaimana hukum nya untuk ada pembeli yang sudah terima barang dan mengaku belum menerimanya lalu pembeli tsbt meminta kepada penjual untuk mengembalikan uang nya dan pada akhirnya penjual mengembalikan uang nya. lalu barang yang mengaku belum di terima oleh pihak pembeli dijual oleh dia ke salah satu temannya, dan temannya tsbt berminat untuk membelinya dan padahal temannya tahu bahwa kalau dia si penjual mendapatkan barang nya dengan cara menipu.
ReplyDeleteSaudaraku M.SYANDA.R.A, Bila yang anda pertanyakan tentang hukum kronologi yang terjadi pada anda itu, Jawabnya Adalah “batil”, sebab pembeli telah menipu mutlak anda, dalam akad jual beli sangat di larang keras ada unsur menipu kerena hal itu menyebabkan rusaknya akad jual beli. dan bagi si"penipu" jangan berbangga diri sebab telah berhasil aksi tipuannya itu sebab Rasulullah betah bersabda :
Deleteو حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي (روه مسلم)
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah serta Ibnu Hujr semuanya dari Ismail bin Ja'far, Ibnu Ayyub berkata, telah menceritakan kepada kami Ismail dia berkata, telah mengabarkan kepadaku al-Ala' dari bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya: "Apa ini wahai pemilik makanan?" sang pemiliknya menjawab, "Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah." Beliau bersabda: ‘’ Mengapa engkau tidak meletakkan bagian yang basah ini di atas hingga manusia dapat melihatnya? Siapa yang menipu maka ia bukan dariku’.” [HR. Muslim].
Makna dari kalimat “Maka ia bukan dariku” apakah kalimat itu sederhana menurut anda? Tidak... kalimat itu sangat tegas dan mengancam... maksud kalimat “Bukan Dariku” Imam Nawawi dan Imam Sufyan sejalan tentang menjelaskan kalimat tsb : bahwa mereka “si penipu” tidak di anggap dan tidak di akui ummat Rasulullah kelak. Lihat dengan jelas [Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 2/291], jadi kesimpulannya : begitu rugi besar orang yang berani menipu, sebab dengan begitu ia telah terlepas dari bendera dan naungan Syafa’at Rasulullah SAW nanti di Akhirat, Na’udzubillah Nin Dzalik. Dan saudaraku M.SYANDA.R.A mudah-mudahan Allah SWT menggantikan berlipat lebih besar atas kerugian yang anda alami Amin...
Assalamu'alaikum admin, saya mau nanya juga..
ReplyDeleteSaya baru saja mempunyai niat untuk menjalankan bisnis dropship, tapi saya sangat bimbang dengan hukumnya..
Rencana saya seperti ini, saya menjual barang milik orang yang sebelumnya saya sudah meminta izin untuk menjual barangnya dengan sistem dropship, ketika ada pembeli maka pembeli mengirimkan uang ke rekening saya misal sejumlah 200 ribu, kemudian saya kirim uang dari pembeli tersebut kepada penjual yang sebenarnya sejumlah 180 ribu karena itulah harga aslinya. Keuntungan 20 ribu yang ada pada rekening saya itu apakah jelas diperbolehkan?? Dan apakah harus dengan kesepakatan dengan penjual sebenarnya dulu??
Mohon penjelasannya admin.
Terimakasih, wassalamu'alaikum..
Walaikum salam Wr Wb saudaraku Muhammad Adyansyah, mudah-mudahan Allah selalu menjaga anda dan kita semua Amin. Pertanyaan anda begitu bagus dan polos, terus kebimbangan anda itu masih ada atau tidak? Sebab bila anda masih bimbang sebaiknya tinggalkan saja At-Tirmidzi berkata :
Deleteعَنْ أَبِـيْ مُحَمَّدٍ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ، سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ وَرَيْحَانَتِهِ قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ :(( دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ)). رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ.
Dari Abu Muhammad al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah SAW dan kesayangannya Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Aku telah hafal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu’.” [HR Al-Hakim II/13, IV/99, Ibnu Hibban no. 720, Ahmad I/200, An-Nasa`i VIII/327-328, At-Tirmidzi no. 2518, Ad-Darimi II/245, DLL].
Poin pertanyaan anda : (1) ketika ada pembeli maka pembeli mengirimkan uang ke rekening saya misal sejumlah 200 ribu, kemudian saya kirim uang dari pembeli tersebut kepada penjual yang sebenarnya sejumlah 180 ribu karena itulah harga aslinya. Keuntungan 20 ribu yang ada pada rekening saya itu apakah jelas diperbolehkan?
Jawaban : "Boleh" sistem yang anda jalankan adalah kategori "akad jualah" Imam Ahmad dan Ibnu Mundzir berkata dalam kitab Umdah al Qari’ juz XII hal 93, Hal seperti itu tidak mengapa.
وكذلك إذا قال لـه: بع هذا الثوب ولك درهم أنه جائز، وإن لم يوقت لـه ثمنا، وكذلك إن جعل لـه في كل مائة دينار شيئا، وهو جعل، وقال أحمد: لا بأس أن يعطيه من الألف شيئا معلوما، وذكر ابن المنذر عن حماد والثوري أنهما كرها أجره، وقال أبو حنيفة: إن دفع لـه ألف درهم يشتري بها بزا بأجر عشر دراهم، فهو فاسد،
(2) Apakah harus dengan kesepakatan dengan penjual sebenarnya dulu? Jawaban : "Tidak Harus" bahkan bila Supplier telah menetapkan labah bagi anda (dropshipper), maka anda (dropshipper) telah terikat, yakni anda (dropshipper) tidak boleh menyelisishi labah yang telah ditetapkan oleh Supplier, melebihi maupun mengurangi. di dalam Mughni al Muhtaj Juz 3 hal 431 dinyatakan :
(فلـه ثوب أو أرضيه) أو نحوه، أو كان الجعل خمراً أو مغصوباً، (فسد العقد) لجهل الجعل أو نجاسة عينه أو عدم القدرة على تسليمه، (وللرادّ أجرة مثلـه)
Dropship pada Tokopedia dan Bukalapak.
ReplyDeleteJika kita dropship barang dari Toped Atau Bukalapak tentunya ada tarif ongkir yg otomatis by sistem berdasarkan asal dan tujuan pengiriman, Tapi sebagai dropsiper tentunya banyak mengambil barang dari berbagai supplier di Indonesia yg lokasinya berbeda2 misal ada dari Surabaya dan jakarta.
Kasus: Toko saya, alamat Jambi dan ada buyer yg membeli barang alamat pengiriman barang ke makassar kemudian saya dropship barang dari supplier A yg berlokasi di Surabaya. Tentunya tarif ongkir (dropsip) Jambi-Makassar dan (supplier) Surabaya - Makassar Berbeda.
pertanyaannya bagaimana hukumnya tentang kelebihan ongkir atau kekurangan ongkir?
Pihak Ketiga "Ghairu Atiq" karena secara otomatis by sistem, bila terdapat mu'jir yang ghairu atiq maka terdapat dua sikap (kebijakan) yang harus anda atau dropship pilih salah satunya, pertimbangkan dengan matang sebelum mengambil salah satu kebijakan itu. Kebijakan tidak sepatutnya berubah-ubah sesuai kelebihan ongkir yang terjadi, atau berubah karena menghindari rugi.
DeleteKebijakan pertaman : Bila terjadi kekurangan ongkir kemudian dropshipper meminta kekurangan itu kepada buyer, maka bila terjadi kelebihan dalam ongkir dropshipper "harus" mengembalikan kepada buyer.
Kebijakan kedua : Kelebihan dalam ongkir bisa secara auto "Halal" apabila dropshipper mau korban saat terjadi kekurangan dalam masalah ongkir (dropshipper tidak meminta atas kurangnya ongkir) maka sa'at terjadi lebih tidak perlu di kembalikan.
Sebagaimana mafhum yang di jelaskan dalam "Bughyat Al-Mustarsyidin, hal. 207 dan 65" seperti berikut :
(مسئلة) دفع له مالا لبيعه ولم يجر بينهما ذكر اجرة ةلا ما يدل عليها لم يستحق شيأ كمن دفع ثوبه لحياط او قصار ولم يذكر اجرة ولا ما يدل عليها اهـ. وذكره نحوه فى شن وزاد وقيل تلزم اجرة المثل مطلقا وقيل ان جرت العادة بأخذها اخد والا فلا واستحسنه الغزالي وغيره وافتى وقضى به جمع اهـ بغية المسترشدين/ص. 207:
Landasan dari "Al-Fatawi al-Kubra/juz. 3, hal. 148." seperti ini :
Deleteِالفتاوي الكبرى/ جـ. 3/ص. 148: (وسئل) بما صورته اذا لم تعرف اجرة المثل فى موضع لعدم الاستئجار او للمسامحة بالسكنى فبم تعرف (فأجاب) بقوله تعرف بأقرب البلاد اليهم اما فى الاول فواضح واما فى الثانية فكذالك وفيه احتمال انها تقدر بعرف قوم لا يسامحون بذلك
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
ReplyDeleteSaya mau tanya min. Saya sudah menjalin kesepakatan dengan pihak supplier mengenai barang yg dijual. Dari pihak supplier sudah menetapkan harga yang harus dipake oleh pihak dropshipper (harga yang dipake sama dengan supplier), fee kita tinggal dikurang 25.000/barang. Ketika ada pesanan, apa nama pengirim harus nama supplier atau bolehkah dari kita sebagai pihak dropshipper?. Soalnya saya pernah baca kalo harga jual ditetapkan oleh supplier maka wajib menggunakan nama supplier ketika ada pesanan. Gimana solusi nya min?
Wa'alaikum Salam Ukhti Cloud Chan... Pertanya'an anda cukup jelas dan bisa di mengerti. Ketika terdapat "Aqidain" dropshipper dengan buyer tidak tercampur "Ghoror" maka perakadan menjadi sah, transaksi dilakukan antara pembeli dan dropshipper ini sudah jelas, maka urusan pembeli adalah dengan dropshipper, bukan dengan supplier. Bila seperti yang anda ceritakan :
Delete("Soalnya saya pernah baca kalo harga jual ditetapkan oleh supplier maka wajib menggunakan nama supplier ketika ada pesanan."). Itu Siapa yang mewajibkan? Semacam ini justru bisa memicu kerusakan-nya akad, sebagaimana dalam "Nihayatul Muhtaaj 5/266" disinggung :
إَذَا دَخَلَ المَجْهُولُ عَلَى المَعْلُومِ يَصِيْرُ المَعْلُومُ مَجْهُولاً
"Bila ada sesuatu yang tidak jelas mencampuri sesuatu yang jelas, maka yang jelas menjadi tidak jelas.". Dan apabila pembeli sampai komplain kepada dropshipper "kenapa pihak lain atau orang lain pengirimnya? kok bukan yang bersangkutan melakukan akad waktu pembelian kemarin yang mengirim?". bila klaim seperti ini terjadi maka akad bisa rusak atau batil, apabila pembeli tidak meng-klaim maka tidak sampek terjadi batil.
Assalamu'alaikum Wr.Wb. saya mau tanya mas : saya bru 2 bulan jualan online sistem dropshipper.. nah semakin berjalannya waktu, Alahamdulillah saya dapat pelanggan baru 4 orang.. dan ada satu pelanggan yang mau jdi reseller.. nah pertanyaan saya, gimana tu mas jadinya sistem berantai gitu.. padahal saya juga dropshipper dan pelnggan saya yang satunya itu jg dropshipper .. gimana hukumnya dalam Islam kalau sistem sprti itu mas?
ReplyDeleteWa’alaikum salam wr.wb... saudaraku Steve Phayx, bila anda bukan dropshipper yang di kenakan syarat oleh seller, misalnya anda harus tanam modal sekian dan sekian, maka anda tidak boleh memberikan syarat pada dropshipper anda, kerena bila itu dilakukan maka akan menjadi “Bai’ Al-Fasid”, akan rusak sistem itu. Tetapi bila tidak, maka tidak ada masalah dengan sistem yang anda jalankan. Berikut landasannya :
Delete(وعبارته ) : وهي بتثليث الجيم شرعا التزام عوض معلوم على عمل معين او مجهول عسر علمه وأركانها اجمالا أربعة : الركن الأول العاقد وهو الملتزم للعوض ولو غير المالك والعامل - الى أن قال – الركن الثانى الصيغة وهو من طرف الجاعل لا العامل – الى ان قال – الركن الثالث الجعل وشرط فيه ما شرط فى الثمن فما لايصح ثمنا لكونه مجهولا او نجسا لايصح جعله جعلا ويستحق العامل أجرة المثل فى المجهول والنجس المقصود – الى أن قال – الركن الرابع العمل وشرط فيه كلفة وعدم تعينه فلا جعل فيما لاكلفة فيه
Kemudian dari segi “sistem berantai” berantai dalam masalah “Ju’alah” seperti yang terjadi pada anda, itu berbeda dengan sistem berantai MLM, jadi tidak semestinya kita samaratakan kata BERANTAI itu, yang jelas tidak di perbolehkan itu seperti contoh : berantai tanpa memperjual belikan produk, atau tidak ada zat dan jasa, maka yang seperti itu dilarang. Disebutkan dalam Asnal Matholib Juz : II Hal : 3
فعلى الأول ) وهو عدم صحة البيع بالمعاطاة ( المقبوض بها كالمقبوض بالبيع الفاسد فيطالب كل صاحبه بما دفع اليه ان بقي وببدله ان تلف ) أسنى المطالب الجزء الثانى ص 3
Assalamualaikum pak ustad mau tanya.. klo kita sistem dropship tapi pakai deposit itu gimana hukum nya ?
ReplyDeleteMisal sy menaruh uang depsit senilai 500rb, sy pasarkan produk2 dari supplier setelah ada order sy orderan barang trs ke supplier tp dipotong deposit dan uang konsumen lgag masuk ke rekening sy
Mksh pak ustad
Wa’alaikum salam wr.wb... saudariku Ayu Wulandar, bila depsit yang anda lakukan bukan termasuk berlangsungnya akad beli anda, (yakni hanya sebagai simpanan atau tabungan) di supplier, maka tidak mengapa. Karena setatus anda masih aman sebagai dropshipper, berlandaskan pada :
Deleteفالأول: يكون مدة معلومة فيجتهد في بيعه، فإن باع قبل ذلك أخذ بحسابه، وإن انقضى الأجل أخذ كامل الأجرة. والثاني: لا يضرب فيها أجل، هذا هو المشهور من المذهب، ولكن لا تكون الإجارة والجعالة إلاَّ معلومين، ولا يستحق في الجعالة شيئا إلاَّ بتمام العمل، وهو البيع، والجعالة الصحيحة أن يسمى لـه ثمنا إن بلغه ما باع، أو يفوض إليه،
Tetapi bila itu di masukkan kategori “berlangsungnya akad” atau anda sedang membeli tetapi belum di kirim oleh supplier, maka anda tidak boleh memasukkan transaksi kedua (pelanggan anda) kedalam transaksi anda yang pertama dengan supplier. Akad ini disebut Bai’ Al-Mutlaq.
Ustad, jika dropship, apakah masih boleh didalam promo/penawaran, kita tuliskan kata kata "barang ready stok" (karena memang ready stok di gudang supplier). terimakash sblmnya
ReplyDeleteUstad, jika dropship, apakah masih boleh didalam promo/penawaran, kita tuliskan kata kata "barang ready stok" (karena memang ready stok di gudang supplier). terimakash sblmnya
ReplyDeleteWa’alaikum salam wr.wb... saudaraku kopi dan hujan, boleh anda mengatakan “barang ready stok" asalakan memang benar barang itu ready, sekalipun itu di gudang supplier. Kecuali anda mengatakan “barang ready ditempat anda", padahal di gudang supplier, yang demikian tidak diperbolahkan, karena itu bentuk “Ghoror”. Apabila anda tidak mengatakan seperti itu, maka tidak mengapa, seperti keterangan Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah juz I, hal.2418 begini :
Deleteويكفي أن يرى المشتري من المبيع ما يدلّ على العلم ، لأنّ رؤية جميع المبيع غير مشروطةٍ لتعذّرها كوجه صبرةٍ لا تتفاوت آحادها. فمتى كان الأنموذج قد دلّ على ما في الصّبرة من مبيعٍ دلالةً نافيةً للجهالة ، وكان ممّا لا تتفاوت آحاده ، وكان الثّمن معلوماً ، كان البيع به صحيحاً وبغيره لا. هذا ما عليه الفقهاء
Trimakasih ustad. alhamdulillah cukup melegakan jawabannya. Satu lagi tadz, Berarti kita jga masih boleh ya tadz bilang "stok terbatas" atau "stok tinggal 10 pcs lagi". Asalkan memang jujur apa adanya sisa stok tersebut (sesuai stok yg ada di agen kita )? Makash skali lagi jawabannya.
DeleteSaya sebagai dropsiper dari biasanya mengambil barang dari berbagai supplier di Indonesia yg lokasinya gak sama misal bandung dan jakarta..terus foto foto produk dari 2 suplier itu saya promosikan di satu toko online...di toko online saya tertulis pengiriman barang dari bandung...terus bagaimana hukumnya ketika ada pembeli yang membeli produk yang dari suplier jakarta? otomatis kan di sistem ke input barang dikirim dari bandung?sedangkan ongkos kirim dari jakarta beda dengan dari bandung?hukumna bagaimana dengan perbedaan ongkos kirim tersebut?
ReplyDeleteassalamualaikum ustadz, saya mau nanya beberapa hal
ReplyDelete1.bagaimana bila kita mendisain baju,trus kita pasang gambarnya di toko kita,saat ada yang membeli baru kita pesan ke supplyer agar di produksi dan langsung di kirim ke konsumen. bagaimana hukumnya?
2. Dikomen sebelumnya ada yg membahas tentang menaikan harga barang,saya membeli rugos/huruf gosok seharga 1000 rupiah di pasar dan saya jual kembali seharga 50-100.000 ke amerika/eropa.. apakah boleh dan halal?
terimakasih
Wa'alaikum salam Wr.Wb Saudariku Rizky Cahyaningrum
DeleteJawaban : Dari pertanya'an No 1: Lebih tepatnya di sebut akad "Salam" (pesanan) dan hukumnya BOLEH berdasarkan :
قوله : روي عن ابن عباس أنه قال : أشهد أن الله تعالى أحل السلف المضمون إلى أجل ، وأنزل فيه أطول آية في كتابه ، وتلا قوله تعالى: { يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه }; قلت : رواه الحاكم في " المستدرك في تفسير سورة البقرة "
Diriwayatkan dari Ibn Abbas RA, bahwasannya beliau menjadikan ayat (QS.Al-Baqarah:281) sebagai landasan membolehkan jual beli sistem pesan. Beliau Ibnu Abbas RA mengatakan, “Saya bersaksi bahwa jual-beli "as-salam" yang terjamin hingga tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an.[Ibn Hajar Asqolani dalam Fathul Bari]. Baca Selengkapnya Akad Salam
No 2
Adapun pertanyaan yang ke 2, sebagaimana yang anda fahami di atas dan memang "tidak terdapat pembatasan secara khusus" berikut kami tambahkan dalil yang terdapat dalam Khosiyah :
وفي الحديثين دليل على أنه يجوز للوكيل إذا قال له المالك : اشتر بهذا الدينار شاة ووصفها أن يشتري به شاتين بالصفة المذكورة ; لأن مقصود الموكل قد حصل وزاد الوكيل خيرا ، ومثل هذا لو أمره أن يبيع شاة بدرهم فباعها بدرهمين ، أو بأن يشتريها بدرهم فاشتراها بنصف درهم ، وهو الصحيح عند الشافعية كما نقله النووي في زيادات الروضة
قوله : ( فباع إحداهما بدينار ) فيه دليل على صحة بيع الفضولي ، وبه قال مالك وأحمد في إحدى الروايتين عنه والشافعي في القديم وقواه النووي في الروضة ، وهو مروي عن جماعة من السلف منهم علي عليه السلام وابن عباس وابن مسعود وابن عمر ، وإليه ذهبت الهادوية ، وقال الشافعي في الجديد وأصحابه والناصر : إن البيع الموقوف والشراء الموقوف باطلان للحديث المتقدم في البيع أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : { لا تبع ما ليس عندك } وأجابوا عن حديثي الباب بما فيهما من المقال ، وعلى تقدير الصحة فيمكن أنه كان وكيلا بالبيع بقرينة فهمها منه صلى الله عليه وسلم وقال أبو حنيفة : إنه يكون البيع الموقوف صحيحا دون شراء والوجه أن الإخراج عن ملك المالك مفتقر إلى إذنه بخلاف الإدخال ويجاب بأن الإدخال للمبيع في الملك يستلزم الإخراج من الملك للثمن
Assalamualaikum ustad mohon penjelasannya...saya jualan tas dg sistem dropship,dan ada bbrpa pihak suplier yg meminta saya menjualkannya barang mereka...saya selalu memberi realpic jika customer minta, selama ini banyak cust saya puas dg barang yg saya jual,dan ada juga yg komplain tp sy brusaha bertanggung jwb...jadi transaksi yg saya lakukan yaitu...memasang foto dan keterangan,jika cust minat japri saya dan minta detil dr foto lalu jika suka cust minta dtotal..lalu transfer,setelah mereka transfer lalu saya memproses brng cust,dg mengirim brng tsbt ke alamatnya...gmn menurut ustad mohon apakah yg saya lakukan haram/halal?
ReplyDeleteUst..Saya maw tanya..saya kan usaha dropship..saya dari depok dan supplier saya dari bandung..boleh tidak toko online saya saya set up dari bandung bukan dari depok?karena supplier saya dari bandung
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAssalamualaikum ustadz, saya mau bertanya
ReplyDeleteApa hukumnya menjual barang supplier dengan dropship tapi dengan menaikkan harga diatas rekomendasi dr suppliernya
Contoh: saya reseller mendapat harga khusus item X Rp100.000, berdasarkan rekomendasi suppliernya item X itu dijual dengan harga Rp120.000, tapi saya jual dengan harga Rp150.000
Apakah ini dibenarkan?
Supplier dropship saya sudah terpercaya di Indonesia
Jazakumullah khoir