Bagaimana Hukum Nikah Tanpa Wali

Berikut dasar-dasar dalil yang menyatakan bahwa tidak sah menikah tanpa adanya wali (orang tua). Namun dalam masalah ini tidak kita pungkiri, bahwa akan banyak muncul suatu permasalah didalamnya. Tetapi disini kita membawa dasar-dasar dalilnya saja, adapun bila terdapat sebuah masalah didalamnya maka hendaklah kita menghadap pada Ijtihad para ulama yang mu’tabar. Berikut dalil dari hadist :

عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِيّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ. فَاِنْ دَخَلَ بِهَا، فَلَهَا اْلمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَاِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ. الترمذى 2: 280، رقم: 1108

Dari ‘Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja wanita yang menikah tanpa idzin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Kemudian jika (suaminya) telah mencampurinya, maka bagi wanita itu berhak memperoleh mahar sebab apa yang telah ia anggap halal dari mencampurinya. Kemudian jika mereka (wali-walinya) berselisih, maka penguasa (hakim) yang menjadi walinya”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 280, no. 1108].

عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيّ وَ اَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ وَلِيّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ باَطِلٌ. فَاِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيٌّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا. ابو داود الطيالسى ص: 206، رقم: 1463

Dari ‘Aisyah bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan (adanya) wali, dan siapasaja wanita yang nikah tanpa wali maka nikahnya batal, batal, batal. Jika dia tidak punya wali, maka penguasa (hakimlah) walinya wanita yang tidak punya wali”. [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi hal. 206, no. 1463]

عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِيّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ. فَاِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا اَصَابَ مِنْهَا. فَاِنْ تَشَاجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ. الدارقطنى 3: 221، رقم: 10

Dari ‘Aisyah bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Siapasaja wanita yang menikah tanpa idzin walinya, maka nikahnya bathal, maka nikahnya bathal, maka nikahnya bathal. Maka jika laki-laki itu sudah mengumpulinya, maka si wanita berhak mendapatkan maharnya, karena apa yang telah terjadi itu. Dan jika wali-walinya itu berselisih (bertengkar), maka penguasa (hakim) sebagai wali orang yang tidak mempunyai wali”. [HR. Daruquthni juz 3, hal. 221, no. 10]

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ تُزَوّجِ اْلمَرْأَةُ اْلمَرْأَةَ، وَ لاَ تُزَوّجِ اْلمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَاِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِى تُزَوّجُ نَفْسَهَا. الدارقطنى 3: 227، ررقم: 25

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah wanita menikahkan wanita dan janganlah wanita menikahkan dirinya sendiri, karena wanita pezina itu ialah yang menikahkan dirinya sendiri”. [HR. Daruquthni juz 3, hal. 227, no. 25]

عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ قَالَ: جَمَعَتِ الطَّرِيْقُ رَكْبًا فَجَعَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْهُمْ ثَيّبٌ اَمْرُهَا بِيَدِ رَجُلٍ غَيْرِ وَلِيّ فَاَنْكَحَهَا فَبَلَغَ ذلِكَ عُمَرَ. فَجَلَدَ النَّاكِحَ وَ اْلمُنْكِحَ وَ رَدَّ نِكَاحَهَا. الدارقطنى 3: 225، رقم: 20

Dari ‘Ikrimah bin Khalid, ia berkata, “Pernah terjadi di jalan penuh kendaraan. Lalu ada seorang janda diantara mereka menyerahkan urusan dirinya kepada seorang laki-laki yang bukan walinya, lalu laki-laki itu menikahkannya. Kemudian sampailah hal itu kepada Umar, lalu Umar memukul orang yang menikahi dan yang menikahkannya serta membatalkan pernikahannya”. [HR. Daruquthni juz 3, hal. 225, no. 20]

عَنْ اَبِى مُوْسَى قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيّ. الترمذى 2: 280، رقم: 1107

Dari Abu Musa, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan (adanya) wali”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 280, no. 1107]

عَنِ الشَّعْبِ قَالَ: مَا كَانَ اَحَدٌ مِنْ اَصْحَابِ النَّبِيّ ص اَشَدُّ فِى النّكَاحِ بِغَيْرِ وَلِيّ مِنْ عَلِيّ رض، وَ كَانَ يَضْرِبُ فِيْهِ. الدارقطنى 3: 229، رقم: 33

Dari Asy-Sya’bi, ia berkata, “Tidak ada seorang pun diantara shahabat Nabi SAW yang paling keras (tindakannya) terhadap pernikahan tanpa wali daripada Ali RA,dan  ia memukul (pelakunya)”. [HR. Daruquthni juz 3, hal. 229, no. 33]


Penjelasan akan berangsung terurai sesuai perkembabgan pertanyaan yang muncul. Allahu A'lam

Kami sangat ingin memanjakan anda dalam belajar, IQRO.NET sangat membutuhkan saran anda dalam mewujudkan hal itu, Salah satunya adalah kami ingin memberitahukan anda ketika kami update Artikel menggunakan RSS atau menggunakan email, silahkan.
Sengaja banyak catatan yang belum selesai, kami ingin tau seberapa perduli anda kepada ilmu, terutama masalah muamalah, biasanya akan terurai pada kolom komentar.

0 Response to "Bagaimana Hukum Nikah Tanpa Wali"

Post a Comment