Bagaimana hukum memakai Gelang Kaki atau binggel? Yang hal ini sudah tidak asing lagi di kalangan muslimah Indonesia maupun di luarnegri, hal ini tidak dipungkiri memang membuat kaki kita tampak lebih indah, tetapi apakah di perbolehkan dalam syari’at Islam?
Jawaban : Dalam menyikapi hal semacam ini syariat mempunyai dua pandangan hukum. yaitu antara haram dan tidak mengapa dalam memakai gelang kaki atau binggel. Dua pandangan ini kembali kepada sipelaku, yakni yang memakai binggel, bila memakai binggel hanya untuk menghiasi diri maka hukumnya boleh dan tidak makruh karena hal itu termasuk jenis perhiasan yang dilegalkan dalam islam ini menurut para ulama madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali).
tetapi kebolehan itu masih terikat dengan syarat, adapun syaratnya adalah gelang yang dipakai tidak berlebihan (masih wajar-wajar saja) karena terdapat sebuah perbedaan pendapat dikalangan syafi’iiyyah mengenai kelegalan perhiasan kaki (binggel) diatas asal tidak melebihi batas kewajaran yang berlaku disekitar, yang ukuran standardnya tidak lebih berat dari satu mitsqal (4.4 gram). Ketentuan kelegalan diatas masih dibatasi bila pemakaian perhiasan diatas murni, dengan maksud untuk menghiasi diri.
Dan haram memakai gelang kaki (binggel) bila bertujuan untuk menarik simpati dari lawan jenis, misalnya muslimah yang masih jomblo memakai gelang kaki supaya ada ikhwan yang tertarik atau simpati, atau muslimah yang sudah bersuami tetapi memakai gelang kaki untuk berhias diri supaya indah dilihat selain dari suaminya, maka hal demikian tidak boleh karena bila ini yang terjadi maka menjadi muthlak ke-haraman memakaiannya berdasarkan firman Allah Ta’ala :
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu" (QS. 33:33). "Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan" (QS. 24:31).
Al-Imam Ibn Katsir “Dahulu wanita Arab dizaman Jahiliyyah mengenakan gelang dikakinya (binggel), mereka berjalan tanpa suara namun untuk menarik perhatian lawan jenisnya ayunan kakinya dibuat sedemikian rupa hingga menimbulkan suara gemerincing dikakinya dan menarik perhatian dari lawan jenisnya”.
Referensi : Mughni al-Muhtaaj I/392
Penjelasan Rujukan : Lihat disini
Jawaban : Dalam menyikapi hal semacam ini syariat mempunyai dua pandangan hukum. yaitu antara haram dan tidak mengapa dalam memakai gelang kaki atau binggel. Dua pandangan ini kembali kepada sipelaku, yakni yang memakai binggel, bila memakai binggel hanya untuk menghiasi diri maka hukumnya boleh dan tidak makruh karena hal itu termasuk jenis perhiasan yang dilegalkan dalam islam ini menurut para ulama madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali).
tetapi kebolehan itu masih terikat dengan syarat, adapun syaratnya adalah gelang yang dipakai tidak berlebihan (masih wajar-wajar saja) karena terdapat sebuah perbedaan pendapat dikalangan syafi’iiyyah mengenai kelegalan perhiasan kaki (binggel) diatas asal tidak melebihi batas kewajaran yang berlaku disekitar, yang ukuran standardnya tidak lebih berat dari satu mitsqal (4.4 gram). Ketentuan kelegalan diatas masih dibatasi bila pemakaian perhiasan diatas murni, dengan maksud untuk menghiasi diri.
Dan haram memakai gelang kaki (binggel) bila bertujuan untuk menarik simpati dari lawan jenis, misalnya muslimah yang masih jomblo memakai gelang kaki supaya ada ikhwan yang tertarik atau simpati, atau muslimah yang sudah bersuami tetapi memakai gelang kaki untuk berhias diri supaya indah dilihat selain dari suaminya, maka hal demikian tidak boleh karena bila ini yang terjadi maka menjadi muthlak ke-haraman memakaiannya berdasarkan firman Allah Ta’ala :
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu" (QS. 33:33). "Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan" (QS. 24:31).
Al-Imam Ibn Katsir “Dahulu wanita Arab dizaman Jahiliyyah mengenakan gelang dikakinya (binggel), mereka berjalan tanpa suara namun untuk menarik perhatian lawan jenisnya ayunan kakinya dibuat sedemikian rupa hingga menimbulkan suara gemerincing dikakinya dan menarik perhatian dari lawan jenisnya”.
ولا يكره للمرأة لبس خاتم
الفضة خلافا للخطابي قاله في المجموع ولم يتعرض الأصحاب لمقدار الخاتم المباح ولعلهم اكتفوا فيه بالعرف أي وهو عرف تلك البلد وعادة أمثاله فيها فما خرج عن ذلك كان إسرافا كما قالوه في خلخال المرأة هذا هو المعتمد وإن قال الأذرعي الصواب ضبطه بدون مثقال لما في صحيح ابن حبان وسنن أبي داود عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال للابس الخاتم الحديد ما لي أرى عليك حلية أهل النار فطرحه فقال يا رسول الله من أي شيء أتخذه قال اتخذه من ورق ولا تتمه مثقالا قال وليس في كلامهم ما يخالفه اه
Referensi : Mughni al-Muhtaaj I/392
Penjelasan Rujukan : Lihat disini
Kami sangat ingin memanjakan anda dalam belajar, IQRO.NET sangat membutuhkan saran anda dalam mewujudkan hal itu, Salah satunya adalah kami ingin memberitahukan anda ketika kami update Artikel menggunakan RSS atau menggunakan email, silahkan.
Sengaja banyak catatan yang belum selesai, kami ingin tau seberapa perduli anda kepada ilmu, terutama masalah muamalah, biasanya akan terurai pada kolom komentar.
Kalau pakai perhiasan biasa seperti cincin emas, gelang emas bolehkah ustad?
ReplyDeleteSangat boleh Untuk Muslimah saja, gelang atau cincin emas. Tetapi Haram untuk kaum lelaki
Delete