Bagaimana Hukum Mencabut Uban

Bagaimana hukum mencabut uban? Pertanyaan ini berasal dari sini yang sebenarnya kurang tepat dalam penempatan, tetapi tidak mengapalah yang penting tetap teratur dan terkendali. Lalu bagaima Hukumnya Mencabut Uban atau rambut yang sudah memutih? Apakah boleh? Ataukah dilarang? Mari kita tela’ah perlahan-lahan. Jawabannya :

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ
“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” [QS. Ar Ruum: 54].

Ayat diatas secara umum menunjukan atas kekuasaan Allah S.W.T sebagaimana Allah menjadikan transmisi itu secara berkesinambungan terjadi pada makhluk hidup, semua itu penuh dengan tanda-tanda dan itu menjadi fakta atas kekuasaannya. Mari kita lebih fokus terhadap masalah uban (rambut yang memuti) apa rahasia dibalik itu? Dalam sebuah riwayat di sebutkan begini :

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ

“Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” [HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-].

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” [HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya].

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الْمُثَنَّى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: " يُكْرَهُ أَنْ يَنْتِفَ الرَّجُلُ الشَّعْرَةَ الْبَيْضَاءَ مِنْ رَأْسِهِ، وَلِحْيَتِهِ، قَالَ: وَلَمْ يَخْتَضِبْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا كَانَ الْبَيَاضُ فِي عَنْفَقَتِهِ، وَفِي الصُّدْغَيْنِ، وَفِي الرَّأْسِ نَبْذٌ "

Telah menceritakan kepada kami Nashr bin ‘Aliy Al-Jahdlamiy : Telah menceritakan kepada kami ayahku : Telah menceritakan kepada kami Al-Mutsannaa bin Sa’iid, dari Qataadah, dari Anas bin Maalik, ia berkata : “Dibenci bagi seseorang mencabut uban yang ada di kepala dan jenggotnya”. Ia juga berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyemirnya. Uban beliau hanyalah ada pada bawah bibir, kedua pelipis, dan sedikit yang tumbuh di kepala” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2341].

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ، فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ، مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ، كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً، وَكَفَّرَ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً، وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً "

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Al-Hanafiy : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Hamiid bin Ja’far, dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Janganlah kalian mencabut uban, karena ia adalah cahaya seorang muslim. Barangsiapa yang ditumbuhi uban dalam Islam, Allah akan tulis dengannya kebaikan, akan Allah tutup dengannya kesalahan, dan akan Allah angkat dengannya satu derajat” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 2/210; shahih].

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ، قَالَ: ثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ، قَالَ: ثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ، قَالَ: ثَنَا أَبِي، قَالَ: سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ أَيُّوبَ يُحَدِّثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي الصَّعْبَةِ، عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيِّ، عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ "، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: إِنَّ رِجَالا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ، فَقَالَ: " مَنْ شَاءَ نَتَفَ شَيْبَهُ "، أَوْ قَالَ: " نُورَهُ ".

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Utsmaan bin Abi Syaibah, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Ma’iin, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jariir bin Haazim, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ayahku, ia berkata : Aku mendengar Yahyaa bin Ayyuub menceritakan dari Yaziid bin Abi Habiib, dari ‘Abdul-‘Aziiz bin Abi Sha’bah, dari Hanasy Ash-Shan’aaniy, dari Fadlaalah bin ‘Ubaid, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang ditumbuhi uban dalam jalan Allah, maka baginya cahaya kelak di hari kiamat”. Seorang laki-laki bertanya kepada beliau : “Sesungguhnya beberapa orang laki-laki mencabut uban”. Maka beliau bersabda : “Barangsiapa yang ingin mencabut ubannya – atau beliau bersabda : cahayanya” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath no. 5493].

Sekarang Mari kita melihat penjelasan Ulama bagaimana menjabarkan hadist di atas beserta penjelasan-nya apakah mencabut uban menduduki hukum haram, ataukah menduduki hukum makruh saja? Perhatikan ini :

فرع) يكره نتف الشيب لحديث عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا تنتفوا الشيب فانه نور المسلم يوم القيامة حديث حسن رواه أبو داود والترمذي والنسائي وغيرهم بأسانيد حسنة قال الترمذي حديث حسن هكذا: قال أصحابنا يكره صرح به الغزالي كما سبق والبغوي وآخرون: ولو قيل يحرم للنهي الصريح الصحيح لم يبعد: ولا فرق بين نتفه من اللحية والرأس
[AlMajmu’ ‘ala syarh alMuhadzdzab I/292]

ويكره نتف الشيب من المحل الذي لا يطلب منه إزالة شعره لخبر : لا تنتفوا الشيب فإنه نور المسلم يوم القيامة رواه الترمذي وحسنه وإن نقل ابن الرفعة تحريمه عن نص الأم وقال في المجموع : ولو قيل بتحريمه لم يبعد
ونتف لحية المرأة وشاربها مستحب لأن ذلك مثلة في حقها
[Mughni alMuhtaaj I/191]

Al-Imam Nawawy dalam kitabnya Al-Majmu’ mengatakan : MAKRUH hukumnya mencabut uban dari tempat yang tidak dianjurkan oleh syar’i untuk menghilangkan rambutnya berdasarkan hadits “Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya orang muslim di hari Qiyamat” (HR. Tirmidzi dan hadisnya di anggap hasan) meskipun Ibnu Rifah berpendapat sesuai nash kitab Al-Umm haramnya mencabut uban. Para ulama dari kalangan Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh.

Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al-Imam Ghozali sebagaimana penjelasan hadist diatas. sefangkan Al-Baghowi dan lainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). [Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub].

Maka bagaimana seharusnya kita menyikapi masalah ini? Yang lebih utama adalah di hindari karena ada sebagian ulama yang mengharamkannya, sedangkan ada Ulama yang lain Me-makruhkan saja.  Maka Alkhuruuj Minal Khilaf Mustahab "keluar dari perselisihan ulama adalah sunat" disunnatkan bagi kita untuk keluar dari perbedaan pendapat tersebut dengan tidak memakukan perkara yang di perselisihkan, itu yang lebih utama.

Nah dari Artikel ini maka akan banyak permasalahan yang terjadi dan timbul, seperti bagaimana bila uban saya membuat saya tidak nyaman alias gatal di kepala. Atau mungkin juga masalah itu, Uban yang bagaimana? Apakah uban tanda penua’an karna sebab lain? Adik saya Usia 11 thn sudah banyak ubannya, boleh tidak di cabutin?.
Kami sangat ingin memanjakan anda dalam belajar, IQRO.NET sangat membutuhkan saran anda dalam mewujudkan hal itu, Salah satunya adalah kami ingin memberitahukan anda ketika kami update Artikel menggunakan RSS atau menggunakan email, silahkan.
Sengaja banyak catatan yang belum selesai, kami ingin tau seberapa perduli anda kepada ilmu, terutama masalah muamalah, biasanya akan terurai pada kolom komentar.

1 Response to "Bagaimana Hukum Mencabut Uban"

  1. Assalamualaikum. Sangat bermanfaat sekali artikelnya ustad, terima kasih.. Simple tapi bermanfaat, dtunggu artikel selanjutnya ustad.

    ReplyDelete