Apakah Sah Sholat Wanita Bagian Bawah Dagu Terlihat?

Bertanya : Assalamua alaikum wr.wb - Saya mau betanya apakah sah sholatnya bagian bawah dagunya kelihatan tetapi saat itu dia lupa untuk menutupnya tetapi setelah dia selesai sholat berjamaah dia baru menyadari bagian dagunya kelihatan sebelumdia sholat diabener2 lupa tetapi setelah selesai sholat dia baru menyadarinya bagaimana hukum sholatnya sekian terimakasih. (Dari Ukhti Hartini tini). Lihat disini

Jawaban : Wa'alaikum salam Wr.Wb - Ukhti Hartini tini. Pertanyaan anda sangat menarik untuk di bahas, mengenai “sholatnya bagian bawah dagunya kelihatan”. Berikut jawaban dari pertanyaan anda. Membedakan antara “Terbuka” dan “Memang Buka” dalam mas’alah Aurat, mari kita rinci prelahan-lahan

Batasan Wajah

والوجه ما بين منابت شعر الرأس إلى الذقن ومنتهى اللحيين طولا ومن الاذن إلى الاذن عرضا والاعتبار بالمنابت المعتادة لا بمن تصلع الشعر عن ناصيته ولا بمن نزل إلى جبهته وفي موضع التحذيف وجهان قال أبو العباس هو من الوجه لانهم أنزلوه من الوجه وقال أبو إسحق هو من الرأس لان الله تعالى خلقه من الرأس فلا يصير وجها بفعل الناس

Maksud : Batasan dari wajah adalah mulai daritempat tumbuhnya rambut sampai dengan dagu dan ujung janggut. Dari batasan ini jelas bahwa dagu termasuk dalam batasan wajah yang dibuka saat sholat, namun bagian bawah dagu termasuk bagian yang wajib ditutupi, karena itulah untuk menutupi bagian bawah dagu secara sempurna mukena yang dipakai juga harus menutupi bagian ujung dari dagu. Jadi apabila bagian bawah dagu terbuka saat sholat maka sholatnya batal kecuali apabila ditutup seketika, dan tak ada bedanya antara terbukanya aurot entah itu hanya sedikit atau banyak sholatnya dihukumi tidak sah. Untuk lebih rinci silahkan [Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz : 1 Hal : 371].

Terbuka Dalam Shalat

انكشاف العورة فجأة  إن انكشفت عورة المصلي فجأة بالريح مثلاً عن غير عمد، فستره في الحال، لم تبطل صلاته عند الشافعية والحنابلة

Bila aurot orang yang sholat terbuka secara tiba-tiba dengan tanpa kesengajaan karena angin misalnya, kemudian ia tutupi seketika, sholatnya tidak batal menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Terbuka Dalam Waktu Lama

وقال الحنفية  إذا انكشف ربع العضو من أعضاء العورة، فسدت الصلاة إن استمر بمقدار أداء ركن، بلا صنعه، فإن كان بصنعه فسدت في الحال - مغني المحتاج:188/1، المغني:580/1

Bila terbukanya memakan waktu lama batal sholatnya, sebab sembrononya dan sholat dengan terbuka aurat dalam waktu lama adalah hal yang tidak benar sementara memungkinkan baginya untuk menghindari itu, maka shalat seprti itu tidak bisa di benarkan. (Mughni alMuhtaaj I/188, alMughni I/580).

Kesimpulan

Peristiwa yang di pertanyakan Ukhti Hartini Tini, adalah terbukanya bukan waktu dalam sholat, melainkan sebelum sholat dimulai sudah terbuka sebab lalai atau kurang memperhatikan seluruh anggauta yang harus di tutupi, hal ini terlepas dari makna “Lupa” yang sesungguhnya, nanti kita bahas secara husus masala LUPA yang menjadikan illat dalam syar’i. Maka hukum kembali pada asalnya

الواجب على المرأة الحرّة المكلفة ستر جميع بدنها في الصلاة ما عدا الوجه و الكفين لأنها عورة كلها ، فإن صلت و قد بدا شيء من عورتها كالساق والقدم والرأس أو بعضه لم تصح صلاتها لقول النبي صلى الله عليه و سلم : " لا يقبل الله صلاة حائض إلا بخمار "

Maksud : Wajib bagi seorang wanita yang merdeka menutup aurot dalam shalat, sedangkan batasan aurot bagi wanita adalah semua badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Berdasarkan hadist Nabi : "Allah tidak menerima sholat wanita yang sudah haidh dan tanpa memakai khimar (penutup atas)" (HR Sunan Abu Dawud, no.641, Sunan Ibnu Majah, no.655, Shohih Ibnu Hibban, no.1711, Musnad Ahmad, no.25167, 25833, 25834, 26226).

Lalu Bagaimana?

Bila peristiwa seperti di atas teringat pada waktu shalat apa itu terjadi, maka harus di ganti dengan mengulang shalat itu, tetapi bila waktu itu benar-benar lupa maka tidak harus mengulang tetapi harus minta ma’af dan tidak mengulangi lagi ke-lalaian seperti itu, yakni sebelum shalat harus benar-benar di perhatikan. semoga dapat di mengerti

Wallahu A’lam

Kami sangat ingin memanjakan anda dalam belajar, IQRO.NET sangat membutuhkan saran anda dalam mewujudkan hal itu, Salah satunya adalah kami ingin memberitahukan anda ketika kami update Artikel menggunakan RSS atau menggunakan email, silahkan.
Sengaja banyak catatan yang belum selesai, kami ingin tau seberapa perduli anda kepada ilmu, terutama masalah muamalah, biasanya akan terurai pada kolom komentar.

1 Response to "Apakah Sah Sholat Wanita Bagian Bawah Dagu Terlihat?"

  1. Assalamualaikum ustad
    Saya masih kurang paham batasan dagu itu yg mana usttad?
    Setau saya klu pakai mukena dagu memang kelihatan.
    Ada contoh bagaimana seharusnya ustad?
    Terima kasih

    ReplyDelete