Salah Jima’ Istri Orang, Bagaimana Hukumnya?

Hukum Jima istri orang sebab tidak tau, kejadian seperti ini :”salah men-Jima’ Itri orang” ternyata bisa terjadi sebab ketidak-tahuan, Ketahui juga Etika Bersenggama Yang Harus Di Ketahui. peristiwa ini di tanyakan oleh saudara Eko Prasetyo. Ia menceritakan begitu gambalang dan terbuka :

CONTENT FULGAR

Berikan Kami Masukan, Apakah Content Ini Layak Untuk Di Tampilkan Atau Tidak

Assalamu’alikum,,,, Saya mau bertanya tentang yg saya alami ini, sebab membuat saya jadi kepikiran dan selalu menghantui perasa’an2 yg tdk enak. Ceritanya gini : “Saya adalah seorang ayah dri 2 anak, dalam keluarga kami sesungguhnya sangat harmonis walaupun hidup kami yg sederhana, rumah kami kecil pekerja’an saya adalah satpam. nah setelah peristiwa itu terjadi istri saya sering marah dan ketika ada masalah kecil saja di besar2kn. Awal permasalahnnya begini, ketika itu saya kerja kebagian sip malam, berangkat jam 4 sore dan pulang jam 1 malam, seperti biasa setelah sy pulang langsung masuk kamar, dan malam itu saya mengumpuli (jima) istri sya, setelah selesai langsung tidur.

Waktu subuh saya di bangunkan dengan keadaan yang sangat ribut dan mengagetkan, istri saya sangat marah, ternyata semalam saya tidur dengan adeknya istri saya, sayakan gak tau kok bisa adek istri sy itu ada dikamar? Istri saya menceritakan dengan campur emosinya bahwa semalam setelah isya ada adeknya itu kerumah dia bertengkar sm suaminya jadi gak mau pulag.  Setlh malam adeknya itu disuruh istirahat di kamar, dan istri saya tidur di tempat shalat. Rumah saya memang cuma ada dua kamar, sedangkan kamr yg satunya lagi di tempati anak. Saya sdh bilang ke istri saya kenapa gak SMS kalo adeknya yang tidur dikamar? Tetapi istri saya sdh gk mau tau, dia tetep marah2 terus.

Yang saya pikirkan sampai saat ini, bukan masalah kemarahan istri saya, tetapi apakah malam itu waktu saya tidur dengan adek istri saya di hitung kumpul kebo (berzina), dan kalau itu di sebut berzina, siapa yang salah dalam masalah ini, apakah saya yg bersalah atau istri saya yg bersalah, sebab saat istri saya marah saya juga selalu menyalahkan dia, knp dia gk ngasi tau saya kan bisa sms walaupun saya sedang kerja. Mohon kiranya di jelaskan dan dijabarkan, Terimaksh

Jawaban

Wa’alaikum salam WR WB saudaraku Eko Prasetyo. Sebelumnya kami tidak akan membahas lebih dalam masalah-masalah yang terjadi dalam sebuah rumah tangga, kami hanya ingin mengambil satu poin dari masalah yang anda pertanyakan, yaitu apakah peristiwa yang anda alami itu termasuk berzina atau bukan? Itu saja yang ingin kami tanggapi adapun selebihnya kami mohon ma’af, karena itu menyangkut ketenangan keluarga anda. Adapun masalah hukum pada yang anda alami itu termasuk “Wathi Syubhat” bukan “Zina”.

Apa Itu Wathi Syubhat?

Wathi Syubhat adalah perbuatan senggama atau bertemunya dua alat kelamin laki-laki dan perempuan, sementara lelaki itu mendatangi seorang wanita dengan meliliki anggapan atau sangka’an yang dalam prasangkaanya wanita itu halal baginya. Baca juga Hukum Suami Menyusu Kepada Istri

اختلف علماء الأصول في وصف المخطئ بالحل والحرمة . فقال الإسنوي : بعد أن عرف الحكم بأنه خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين بالاقتضاء أو التخيير : من فروع كون الحكم الشرعي لا بد من تعلقه بالمكلفين ، أن وطء الشبهة القائمة بالفاعل ، وهو ما إذا وطئ أجنبية على ظن أنها زوجته مثلا ، هل يوصف وطؤه بالحل والحرمة ، وإن انتفى عنه الإثم ، أو لا يوصف بشيء منها ؟

Ulama Usshul Fiqh berbeda pendapat dalam menshifati kehalalan atau keharaman pelaku akibat lupa atau tidak tau. Al-Asnawi berkata setelah menguraikan keterangan bahwa hukum adalah ketetapan Allah yang berlaku pada tindakan-tindakan seorang mukallaf dalam kondisi ia berbuat dan sadar/bukan dipaksa. Wathi subhat yakni perbuatan senggama oleh seseorang atas wanita dengan berprasangka ia istrinya misalnya, apakah perbuatannya dapat dikatakan halal atau haram ? Apakah tidak berakibat dosa ? atau tidak berpautan dengan hukum apapun ?

فيه ثلاثة أوجه : أصحها الثالث ، وبه أجاب النووي في كتاب النكاح من فتاويه ؛ لأن الحل والحرمة من الأحكام الشرعية، والحكم الشرعي هو الخطاب المتعلق بأفعال المكلفين ، والساهي والمخطئ ونحوهما ليسوا مكلفين

Dalam hal ini memang terdapat tiga pendapat ulama namun yang paling shahih adalah pendapat ketiga sebagaimana ungkapan an-Nawawy pada fatwanya dalam kitab an-Nikah “Bahwa hukum halal dan haram adalah bagian dari ketentuan-ketentuan syariat yang berkaitan khithabnya dengan tindakan-tindakan orang mukallaf sedang orang lupa, salah dan sejenis bukanlah kategori orang mukallaf.[Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah 19/132]

Macam Macam Wathi Syubhat

واعلم أن الشبهة تنقسم ثلاثة أقسام القسم الأول شبهة الفاعل وهي كمن وطىء على ظن الزوجية أو الملكية والقسم الثاني شبهة المحل وهي كمن وطىء الأمة المشتركة والقسم الثالث شبهة الطريق وهي التي يقول بها عالم يعتد بخلافه والأول لا يتصف بحل ولا حرمة لأن فاعله غافل مكلف والثاني حرام والثالث إن قلد القائل بالحل لا حرمة وإلا حرم(اعانة الطالبين ج 3 ص 337)

Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya wathi syubhat terbagi tiga (3) macam, yang pertama (1) : Syubhatul fail (pelaku), sepeerti orang yang menjima’ perempuan yang dianggap isterinya atau perempuan yang dimiliki, namun ternyaa bukan. Yang kedua (2) : Syubhatul machal yaitu (perempuannya),  seperti contohnya orang yang menjima’ budak perempuan yang musytarokah (milik bersama). Kemudian yang ketiga (3) : Syubhatut thoriq yaitu (sisi jalannya), seperti contoh jima’ perempuan yang dari pernikahan tanpa wali (karena ada ulama yang memperbolehkannya). [I`anah Juz 3 Hal 337]

Hukum Wathi Syubhat

حكم تعاطي الشبهات :4 - ذهب الشافعية إلى حرمة تعاطي شبهة المحل ، ومثلوا لها بوطء الأمة المشتركة للإجماع على حرمته .أما شبهة الفعل . فلا توصف بحل ولا بحرمة ، كمن وطئ امرأة يظنها حليلته لأنه في حالة الغفلة عن الحقيقة غير مكلف اتفاقا ،

Hukum Wathi Syubhat kalangan Syafi’iyyah menilai akan keharaman tindakan subhat Machal seperti menggauli wanita sahaya “yang dimiliki secara bersamaan” karena terdapatnya ijma’ ulama akan keharaman kepemilikan dan perbuatan semacam ini. Sedang dalam Syubhat Fi’li (pelaku) maka tidak dapat dihukumi apakah itu halal atau haram, seperti bila seseorang menggauli wanita yang ia sangka istrinya karena kondisi lalai, (atau tidak tau) secara kesepakatan ulama bukanlah termasuk mukallaf.

ومن ثم حكي الإجماع على عدم إثمه ، وإذا انتفى التكليف انتفى وصف فعله بالحل والحرمة ، وهذا محمل قولهم : وطء الشبهة لا يوصف بحل ولا حرمة .أما شبهة الطريق فيختلف حكمها بحسب من قلد ، فإن قلد من قال بالتحريم حرمت ، وإلا لم تحرم

Oleh karena Ijma Ulama menyatakan tidak terdapati dosa didalamnya, bila ketaklifan seseorang tiada, tiada pula-lah ketentuan hukum halal dan haram padanya, ini yang dimaksud pendapat ulama “Wathi Syubhat tiada dihukumi halal atau haram” Dalam masalah Syubhatut thoriq kalangan syafiiyyah menilai hukumnya tergantung pada pendapat yang ia (orang itu) anut, bila ia menganut pendapat ulama yang mengharamkan maka haramlah perbuatannya, bila tidak maka tidak haram.[Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah 25/341].

Dan Apakah Wanita Yang Sudah Di Wathi Syubhat Harus Iddah?

وتجب العدة أيضاً بالاتفاق بالتفريق للوطء بشبهة، كالموطوءة في زواج فاسد؛ لأن وطء الشبهة والزواج الفاسد كالوطء في الزواج الصحيح في شغل الرحم ولحوق النسب بالواطئ، فكان مثله فيما تحصل به براءة الرحم، كيلا تختلط الأنساب والمياه.

Dan diwajibkan IDDAH juga akibah perpisahan sebab wathi syubhat seperti perempuan yang diwathi akibat pernikahan yang rusak karena wathi syubhat dan pernikahan yang rusak seperti wathi dalam pernikahan yang shahih dalam hal telah terpakainya rahim dan bertemunya nasab pada si penggaul maka sama hukumnya dalam hal harus disterilkannya rahim agar tidak terjadi pencampuran nasab dan sperma.

ومثال الوطء بشبهة: أن تزف امرأة إلى غير زوجها، وتقول النساء للرجل: إنها زوجتك، فيدخل بها بناء على قولهن، ثم يتبين أنها ليست زوجته

Contoh wathi Syubhat bagian thoriq : Bila seorang wanita menjalani malam pengantin pada lelaki selain suaminya, dan para wanita berkata pada si lelaki “sesungguhnya ia istrimu”, kemudian si lelaki pun menggauli wanita tersebut atas dasar ucapan para wanita tadi dan ternyata diketahui si wanita memang bukan istrinya.[Al-Fiqh al-Islaam IX/594]. Hukum Melihat Kemaluan Pasangan Saat Berhubungan Intim

Wallahu A’lam


Kami sangat ingin memanjakan anda dalam belajar, IQRO.NET sangat membutuhkan saran anda dalam mewujudkan hal itu, Salah satunya adalah kami ingin memberitahukan anda ketika kami update Artikel menggunakan RSS atau menggunakan email, silahkan.
Sengaja banyak catatan yang belum selesai, kami ingin tau seberapa perduli anda kepada ilmu, terutama masalah muamalah, biasanya akan terurai pada kolom komentar.

0 Response to "Salah Jima’ Istri Orang, Bagaimana Hukumnya?"

Post a Comment