Tata Cara Qurban Dan Pengertiannya

Tata cara Qurban dan masalah pengertian Qurban hal itu tidak ada kata terlambat untuk kita bahas, mengingat Qurban adalah suatu amaliyah yang bersifat terus-menerus setiap tahun, maka untuk mempelajari masalah Qurban jangan ada batasan. Disini mari kita perlahan mengetahui apasih Qurban itu?

Memahami Qurban Dari Segi Lafadz

Lafadz (قُرْبًا) adalah susunan dari tsulasi mujarrod, yaitu lafadz yang dirangkai dari tiga huruf (ق ر ب) setelah tersusun maka menjadi bahasa arab yang menyimpan arti didalamnya, lafadz (قُرْبًا) masdarnya adalah (مصدر قرب), adapun lafadz (قربا) ini berupa fi’il yang mengikuti wazan (فَـعْلاً) , dan nasabnya di tandai dengan “Alif dan tanwin” diakhirnya. Mengapa lafadz (قربا) disebut “Fi’il”?, karena lafadz itu menjukkan sebuah pekerja’an. Sedangkan arti dari lafadz (قرب) adalah “dekat”. Ini pembahasan yang sangat panjang bila di urai, Next saja

Apabila lafadz (قرب) harokatnya di fathah semua, maka akan menjadi “fi’il madzi” artinya “sudah dekat”. Apabila lafadz (قرب) harokatnya di dommah salah satunya, maka akan menunjukkan “fi’il mudhori’ -” artinya “mau dekat” kata-kata “mau” disini menunjukkan belum terlaksana, tetapi ada niat, contoh sederhana : anda “mau mendekati” si (A), atau dibalik si (B) “mau mendekati” anda. Berbeda dengan zaman mustaqbal, ketika lafadz (قرب) harokatnya di tanwin, tanwin itu adalah harokatnya dobel, seperti : (Fathataini) artinya dua fathah, (Kasrotaini) artinya dua kasrah, (Dommataini) artinya dua dommah, Nah ketika lafadz (قرب) harokatnya di tanwin maka pengertiannya adalah sebuah perkerja’an yang di lakukan pada waktu itu juga (berbarengan), bukan “mau dekat” juga bukan “sudah dekat”. Lafadz diatas akan ber-ubah ubah sesuai amil yang masuk. Hal ini bisa kita pelajari lebih jauh dalam Ilmu Sorrof, disini terlepas dari pembahasan Sorrof.

Memahami Qurban Dari Segi Makna

Untuk Memahami apa makna Qurban, setidaknya kita telah mengetahui apa arti Qurban secara dlohir di atas yaitu “Dekat” secara makna dan maksud, Qurban yaitu sebuah metode dan pembuktian untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, persis peristiwa Qurban tepat pada bulan “Dzulhijjah” (bulan Haji) di mana orang-orang juga datang ke Baitullah untuk mendatangi panggilah atau seruhan Allah. Di dalam surat Al-Hajj Allah berfirman :

لَـنْ يَنَالَ اللهَ لُحُوْمُهَا وَلاَ دِمَآءُهَا وَلكِـنْ يـَّنَالُهُ التَّـقْوى مِنْكُمْ، كَـذلِكَ سَخـَّرَهَا لَكُمْ لِـتُكَـبِّرُوا اللهَ عَلى مَا هَدـكُمْ، وَ بَشِّرِ اْلمُحْسِنِـيْنَ. الحج:37

"Daging-daging unta itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridlaan) Allah dan tidak (pula) darahnya, tetapi taqwa dari pada kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah atas hidayah-Nya kepada kamu, dan berilah khabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik". (QS Al-Hajj : 37). Ibnu Katsir menjelaskan begini :

يقول تعالى : إنما شرع لكم نحر هذه الهدايا والضحايا ، لتذكروه عند ذبحها ، فإنه الخالق الرازق لا أنه يناله شيء من لحومها ولا دمائها ، فإنه تعالى هو الغني عما سواه .

Allah Ta’ala berfirman bahwa Dia mensyari’atkan penyembelihan unta-unta ini, binatang hadiah untuk Qurban adalah agar mereka mengingat-nya ketika menyembelih, karena Dia mahapencipta dan mahapemberi rizki. Tidak sedikit pun daging dan darahnya yang akan sampai kepada-nya. Karena Allah SWT Mahakaya (tidak membutuhkan) dari selain-nya.

وقد كانوا في جاهليتهم إذا ذبحوها لآلهتهم وضعوا عليها من لحوم قرابينهم ، ونضحوا عليها من دمائها ، فقال تعالى : ( لن ينال الله لحومها ولا دماؤها )

Sesungguhnya dahulu di masa Jahiliyah, jika mereka menyembelih binatang untuk ilah-ilah mereka, mereka meletakkan daging-daging binatang Qurban dan melumurkan darahnya itu kepada berhala-berhala tersebut. Maka Allah Ta’ala berfirman yang artinya : (“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridloan) Allah.”)

وقال ابن أبي حاتم : حدثنا علي بن الحسين ، حدثنا محمد بن أبي حماد ، حدثنا إبراهيم بن المختار ، عن ابن جريج قال : كان أهل الجاهلية ينضحون البيت بلحوم الإبل ودمائها ، فقال أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم : فنحن أحق أن ننضح ، فأنزل الله : ( لن ينال الله لحومها ولا دماؤها ولكن يناله التقوى منكم ) أي : يتقبل ذلك ويجزي عليه .

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan, bahwa Ibnu Juraij berkata: “Dahulu, penduduk Jahiliyah melumurkan daging dan darah Qurban ke Baitullah.” Lalu para sahabat Rasulullah SAW berkata: “Kami lebih berhak untuk melumurkannya.”Maka Allah menurunkan Ayat yang artinya : (“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai “keridloan” Allah, tetapi ketakwaan darimu-lah yang dapat mencapinya”) yaitu menerima dan membalasnya. Kemudia Ibnu Katsir membawa Hadist dibawah ini :

كما جاء في الصحيح : " إن الله لا ينظر إلى صوركم ولا إلى أموالكم ، ولكن ينظر إلى قلوبكم وأعمالكم " وما جاء في الحديث : " إن الصدقة تقع في يد الرحمن قبل أن تقع في يد السائل ، وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الأرض " كما تقدم الحديث . رواه ابن ماجه ، والترمذي وحسنه عن عائشة مرفوعا . فمعناه : أنه سيق لتحقيق القبول من الله لمن أخلص في عمله ، وليس له معنى يتبادر عند العلماء المحققين سوى هذا ، والله أعلم .

Sebagaimana yang tercantum di dalam hadits shahih : “Sesungguhnya Allah tidak memandang bentuk (tubuh) dan tidak juga harta kalian. Akan tetapi, Dia memandang kepada hati dan amal kalian.” ...... Dan seterusnya...... [HR Ibnu Majah, dan Thirmidzi Menghasankan, Bahwa itu dari Aisyah]

وقال وكيع ، عن [ يحيى ] بن مسلم أبي الضحاك : سألت عامرا الشعبي عن جلود الأضاحي ، فقال : ( لن ينال الله لحومها ولا دماؤها ) ، إن شئت فبع ، وإن شئت فأمسك ، وإن شئت فتصدق .

Waki’ berkata dari Yahya bin Muslim [Abi adh-Dhahhak]: “Aku bertanya kepada ‘Amir asy-Sya’bi tentang kulit binatang qurban, maka dia menjawab: ‘Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridloan) Allah,’ jika engkau mau, juallah. Jika engkau mau, tahanlah dan jika engkau mau sedekahkanlah.

وقوله : ( كذلك سخرها لكم ) أي : من أجل ذلك سخر لكم البدن ، ( لتكبروا الله على ما هداكم ) أي : لتعظموه كما هداكم لدينه وشرعه وما يحبه ، وما يرضاه ، ونهاكم عن فعل ما يكرهه ويأباه .

Firman Allah yang artinya : (“Demikianlah Allah telah menundukkannya untukmu, karena itulah Dia menundukkan unta-unta itu untuk kalian supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-nya kepadamu,”) yaitu agar kalian mengagungkan-nya, sebagaimana Dia telah menunjuki kalian kepada agama dan syari’at-nya serta sesuatu yang dicintai dan diridloi-nya. Dia pun melarang kalian untuk melakukan apa yang dibenci dan tidak disukai-nya.

وقوله : ( وبشر المحسنين ) أي : وبشر يا محمد المحسنين ، أي : في عملهم ، القائمين بحدود الله ، المتبعين ما شرع لهم ، المصدقين الرسول فيما أبلغهم وجاءهم به من عند ربه عز وجل .

Finman Allah yang artinya : (“Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik,”) yaitu berilah kabar gembira ya Muhammad, kepada orang-orang yang berbuat baik dalam amal-amal mereka, konsisten dalam batasan-batasan Allah, mengikuti apa yang disyari’atkan-nya kepada mereka serta membenarkan risalah yang disampaikan dan dibawa oleh Rasul dari Rabb mereka.

Hukum Qurban Dan Permasalahan

وقد ذهب أبو حنيفة ومالك والثوري إلى القول بوجوب الأضحية على من ملك نصابا ، وزاد أبو حنيفة اشتراط الإقامة أيضا . واحتج لهم بما رواه أحمد وابن ماجه بإسناد رجاله كلهم ثقات ، عن أبي هريرة مرفوعا : " من وجد سعة فلم يضح ، فلا يقربن مصلانا " على أن فيه غرابة ، واستنكره أحمد بن حنبل .

Abu Hanifah, Malik dan ats-Tsauri berpendapat tentang wajibnya berqurban bagi orang yang telah memiliki nishab, sedangkan Abu Hanifah menambahkan dengan adanya syarat tinggal di tempat. Dia berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan isnad yang rijal-rijalnya tsiqot dari Abu Hurairah secara marfu’: “Barangsiapa yang memiliki keluasan, lalu dia tidak berqurban, maka jangan-lah dia mendekati tempat shalat kami.” Tetapi di dalamnya terdapat perawi yang ghorib dan dianggap munkar oleh Imam Ahmad.

وقال ابن عمر : أقام رسول الله صلى الله عليه وسلم عشر سنين يضحي . رواه الترمذي .

Ibnu `Umar berkata: “Rasulullah berqurban ketika (semenjak) beliau tinggal selama sepuluh tahun.” [HR. At-Tirmidzi].

وقال الشافعي ، وأحمد : لا تجب الأضحية ، بل هي مستحبة; لما جاء في الحديث : " ليس في المال حق سوى الزكاة " . وقد تقدم أنه ، عليه السلام ضحى عن أمته فأسقط ذلك وجوبها عنهم .

Asy-Syafi’i dan Ahmad berkata: “Berqurban itu tidak wajib, akan tetapi hanya dianjurkan.” Sedangkan ukuran umur binatang qurban, Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kurban kecuali musinnah (yang umurnya telah mencapai dua tahun dan menginjak tahun ketiga), kecuali jika kesulitan mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah (umurnya kurang dari dua tahun) dari domba.”

وقال الجمهور : إنما يجزئ الثني من الإبل والبقر والمعز ، والجذع من الضأن ، فأما الثني من الإبل : فهو الذي له خمس سنين ، ودخل في السادسة . ومن البقر : ما له [ سنتان ] ودخل في [ الثالثة ] ، وقيل : [ ما له ] ثلاث [ ودخل في ] الرابعة . ومن المعز : ما له سنتان . وأما الجذع من الضأن فقيل : ما له سنة ، وقيل : عشرة أشهر ، وقيل : ثمانية أشهر ، وقيل : ستة أشهر ، وهو أقل ما قيل في سنه ، وما دونه فهو حمل ، والفرق بينهما : أن الحمل شعر ظهره قائم ، والجذع شعر ظهره نائم ، قد انعدل صدعين ، والله أعلم .

Pendapat yang Jumhur adalah binatang unta dan sapi yang tsunni al-ma’az atau jadza’ah dari domba cukup untuk binatang qurban. Unta yang tsunni adalah unta yang telah berumur lima tahun dan menginjak tahun keenam. Sapi yang tsunni adalah sapi yang berumur dua tahun dan menginjak tahun ketiga, pendapat lain mengatakan, yaitu sapi yang umurnya mencapi tiga tahun dan menginjak tahun keempat. Al-ma’adz adalah yang berumur dua tahun. Sedangkan jadza ah dari domba, satu pendapat mengatakan, yang telah mencapai satu tahun pendapat lain mengatakan, yang berumur sepuluh bulan pendapat lain lagi delapan bulan dan pendapat satu lagi enam bulan atau kurang. Wallahu A’lam.

Kapan Penyebelihan Qurban Yang Benar

عَنْ اَنــَسٍ قَالَ: قَالَ النَّبَيُّ ص يَـوْمَ النَّحْرِ مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَـبْلَ الصَّلاَةِ فَـلْـيُعِدْ. متفق عليه. وللبخارى. مَنْ ذَبَحَ قَـبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِـنَـفْسِهِ. وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَـقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَ اَصَابَ سُنَّةَ اْلمُسْلِمِـيْنَ. البخارى عن البراء

"Dari Anas, ia berkata, Nabi SAW bersabda pada hari Nahr ('iedul Adha), "Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat 'ied, maka hendaklah ia mengulangi". [Muttafaq 'alaih]. Dan bagi Bukhari : "Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri (yakni tidak dinilai sebagai ibadah qurban), dan barangsiapa menyembelih sesudah shalat maka sempurnalah ibadah sembelihannya dan bersesuaianlah pekerjaannya dengan sunnah kaum muslimin". [HR. Bukhari dari Al-Bara']

Bersambung....

Kami sangat ingin memanjakan anda dalam belajar, IQRO.NET sangat membutuhkan saran anda dalam mewujudkan hal itu, Salah satunya adalah kami ingin memberitahukan anda ketika kami update Artikel menggunakan RSS atau menggunakan email, silahkan.
Sengaja banyak catatan yang belum selesai, kami ingin tau seberapa perduli anda kepada ilmu, terutama masalah muamalah, biasanya akan terurai pada kolom komentar.

0 Response to "Tata Cara Qurban Dan Pengertiannya"

Post a Comment