Faraidl Dan Wasiat Dalam Kitab Fathul Qorib

ilustrasi Faraidl Dan Wasiat
Dasar-dasar yang perlu kita ketahui dalam mas’alah “Faraidl Dan Wasiat”, berikut ini dasar dari kitab Fathul Qorib yang membahas mengenai Faraidl Dan Wasiat, sebelum kita menyelami kedalaman lautan iktilaf sebaiknya pondasi dari Fathul Qorib ini kita pegang sebagai dasar pijakan, ketika kita sudah memahami isi dari Fathul Qorib, boleh kita beranjak pada kitab yang lebih besar. Manakala kita mengabaikan landasan dasar ini, langsung menyentuh kitab yang lebih besar maka bersiaplah semuanya menjadi kabur dan bahkan kita akan kehilangan arah dalam mempelajarinya. Ibarat kita  menghendaki atau menginginkan bangunan yang sangat tinggi tetapi kita tidak mau memperhatikan pondasi-nya terlebih dahulu, maka bersiaplah bangunan itu bersifat sementara sebentar lagi akan roboh. Mari kita mulai perlahan-lahan :

Faraidl Dan Wasiat


ﻭَﺍﻟْﻔَﺮَﺍﺋِﺾُ ﺟَﻤْﻊُ ﻓَﺮِﻳْﻀَﺔ ٍﺑِﻤَﻌْﻨَﻰ ﻣَﻔْﺮُﻭْﺿَﺔٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻔَﺮْﺽِ ﺑِﻤَﻌْﻨَﻰ ﺍﻟﺘَّﻘْﺪِﻳْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻔَﺮِﻳْﻀَﺔُ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﺍﺳْﻢُ ﻧَﺼِﻴْﺐٍ ﻣُﻘَﺪَّﺭٍ ﻟِﻤُﺴْﺘَﺤِﻘِّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻮَﺻَﺎﻳَﺎ ﺟَﻤْﻊُ ﻭَﺻِﻴَّﺔٍ ﻣِﻦْ ﻭَﺻَّﻴْﺖُ ﺍﻟﺸَّﻴْﺊَ ﺑِﺎﻟﺸَّﻴْﺊِ ﺇِﺫَﺍ ﻭَﺻَﻠْﺘُﻪُ ﺑِﻪِ ﻭَﺍﻟْﻮَﺻِﻴَّﺔُ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﺗَﺒَﺮُّﻉٌ ﺑِﺤَﻖٍّ ﻣُﻀَﺎﻑٌ ﻟِﻤَﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕِ

Kitab  Faraidl Dan Wasiat, Lafadz “al fara’id” adalah bentuk kalimat jama’ dari lafardz “faridlah” dengan menggunakan makna faladz “mafrudlah” yang diambil dari bentuk kalimat masdar “al fardl” dengan menggunakan makna bagian pasti. Al faridlah secara syara’ adalah nama bagian pasti bagi orang yang menghaki-nya. Lafadz “al washaya” adalah bentuk kalimat jama’ lafadz “washiyyah” dari kata-kata “aku menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain ketika aku menyambungnya dengan sesuatu yang lain tersebut”. Wasiat secara syara’ adalah bersedekah sunnah dengan suatu hak yang disandarkan pada masa setelah meninggal dunia.

( ﻭَﺍﻟْﻮَﺍﺭِﺛُﻮْﻥَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ‏) ﺍﻟْﻤُﺠْﻤَﻊِ ﻋَﻠَﻰ ﺇِﺭْﺛِﻬِﻢْ ‏( ﻋَﺸْﺮَﺓٌ ‏) ﺑِﺎﻟْﺎِﺧْﺘِﺼَﺎﺭِ ﻭَﺑِﺎﻟْﺒَﺴْﻂِ ﺧَﻤْﺴَﺔَ ﻋَﺸَﺮَ ﻭَﻋَﺪَّ ﺍﻟْﻤُﺼَﻨِّﻒُ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮَﺓَ ﺑِﻘَﻮْﻟِﻪِ ‏( ﺍﻻِﺑْﻦُ ﻭَﺍﺑْﻦُ ﺍﻟْﺎِﺑْﻦِ ﻭَﺇِﻥْ ﺳَﻔُﻞَ ﻭَﺍﻟْﺄَﺏُّ ﻭَﺍﻟْﺠَﺪُّ ﻭَﺇِﻥْ ﻋَﻠَﺎ ﻭَﺍﻟْﺄَﺥُ ﻭَﺍﺑْﻦُ ﺍﻟْﻸَﺥِ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﺮَﺍﺧَﻰ ﻭَﺍﻟْﻌَﻢُّ ﻭَﺍﺑْﻦُ ﺍﻟْﻌَﻢِّ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﺒَﺎﻋَﺪَﺍ ﻭَﺍﻟﺰَّﻭْﺝُ ﻭَﺍﻟْﻤَﻮْﻟَﻰ ﺍﻟْﻤُﻌْﺘِﻖُ ‏) ﻭَﻟَﻮِ ﺍﺟْﺘَﻤَﻊَ ﻛُﻞُّ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ﻭَﺭَﺙَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔٌ ﺍﻟْﺄَﺏُّ ﻭَﺍﻟْﺎِﺑْﻦُ ﻭَﺍﻟﺰَّﻭْﺝُ ﻓَﻘَﻂْ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻜُﻮْﻥُ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖُ ﻓِﻲْ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟﺼُّﻮْﺭَﺓِ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً

Golongan Ahli Waris Laki-Laki

Golongan ahli waris dari pihak laki-laki yang disepakati berhak menerima warisan ada sepuluh orang secara ringkas, dan lima belas orang secara terperinci. Mushannif menyebutkan sepuluh orang tersebut dengan perkataan beliau, “yaitu anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki terus hingga ke bawah, ayah, kakek hingga terus ke atas, saudara laki-laki, putra dari saudara laki-laki walaupun agak jauh, paman dari ayah, putra paman dari ayah walaupun jarak keduanya jauh, suami, dan majikan yang telah memerdeka-kan. Seandainya semua golongan laki-laki ini berkumpul, maka yang mendapatkan warisan dari mereka hanya tiga orang, yaitu ayah, anak laki-laki dan suami. Mayat dalam kasus ini tidak lain adalah mayat perempuan.

 ( ﻭَﺍﻟْﻮَﺍﺭِﺛَﺎﺕُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ‏) ﺍﻟْﻤُﺠْﻤَﻊِ ﻋَﻠَﻰ ﺇِﺭْﺛِﻬِﻦَّ ‏( ﺳَﺒْﻊٌ ‏) ﺑِﺎﻟْﺎِﺧْﺘِﺼَﺎﺭِ ﻭَﺑِﺎﻟْﺒَﺴْﻂِ ﻋَﺸْﺮَﺓٌ ﻭَﻋَﺪَّ ﺍﻟْﻤُﺼَﻨِّﻒُ ﺍﻟﺴَّﺒْﻊَ ﻓِﻲْ ﻗَﻮْﻟِﻪِ ‏( ﺍﻟْﺒِﻨْﺖُ ﻭَﺑِﻨْﺖُ ﺍﻟْﺎِﺑْﻦِ ‏) ﻭَﺇِﻥْ ﺳَﻔُﻠَﺖْ ‏( ﻭَﺍﻟْﺄُﻡُّ ﻭَﺍﻟْﺠَﺪَّﺓُ ‏) ﻭَﺇِﻥْ ﻋَﻠَﺖْ ‏( ﻭَﺍﻟْﺄُﺧْﺖُ ﻭَﺍﻟﺰَّﻭْﺟَﺔُ ﻭَﺍﻟْﻤَﻮْﻟَﺎﺓُ ﺍﻟْﻤُﻌْﺘِﻘَﺔُ ‏) ﺍﻟﺦ

Golongan Ahli Waris Perempuan

Golongan ahli waris dari pihak perempuan yang disepakati berhak mendapat warisan ada tujuh orang secara ringkas, dan sepuluh orang secara terperinci. Mushannif menyebutkan ketujuh golongan tersebut di dalam perkataan beliau, “yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki walaupun hingga ke bawah, ibu, nenek walaupun hingga ke atas, saudara perempuan, istri, dan majikan perempuan yang memerdekan” hingga akhir penjelasan beliau.

ﻭَﻟَﻮِ ﺍﺟْﺘَﻤَﻊَ ﻛُﻞُّ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻓَﻘَﻂْ ﻭَﺭَﺙَ ﻣِﻨْﻬُﻦَّ ﺧَﻤْﺲٌ ﺍﻟْﺒِﻨْﺖُ ﻭَﺑِﻨْﺖُ ﺍﻟْﺎِﺑْﻦِ ﻭَﺍﻟْﺄُﻡُّ ﻭَﺍﻟﺰَّﻭْﺟَﺔُ ﻭَﺍﻟْﺄُﺧْﺖُ ﺍﻟﺸَّﻘِﻴْﻘَﺔُ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻜُﻮْﻥُ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖُ ﻓِﻲْ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟﺼُّﻮْﺭَﺓِ ﺇِﻟَّﺎ ﺭَﺟُﻠًﺎ ( ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﺎ ﻳَﺴْﻘُﻂُ ‏) ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻮَﺭَﺛَﺔِ ‏( ﺑِﺤَﺎﻝٍ ﺧَﻤْﺴَﺔٌ ﺍﻟﺰَّﻭْﺟَﺎﻥِ ‏) ﺃَﻱِ ﺍﻟﺰَّﻭْﺝُ ﻭَﺍﻟﺰَّﻭْﺟَﺔُ ‏( ﻭَﺍﻟْﺄَﺑَﻮَﺍﻥِ ‏) ﺃَﻱِ ﺍﻟْﺄَﺏُّ ﻭَﺍﻟْﺄُﻡُّ ‏( ﻭَﻭَﻟَﺪُ ﺍﻟﺼُّﻠْﺐِ ‏) ﺫَﻛَﺮًﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻭْ ﺃُﻧْﺜَﻰ ( ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﺎ ﻳَﺮِﺙُ ﺑِﺤَﺎﻝٍ ﺳَﺒْﻌَﺔٌ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ‏) ﻭَﺍﻟْﺄَﻣَّﺔُ ﻭَﻟَﻮْ ﻋَﺒَّﺮَ ﺑِﺎﻟﺮَّﻗِﻴْﻖِ ﻟَﻜَﺎﻥَ ﺃَﻭْﻟَﻰ ﻭَﺍﻟْﻤُﺪَﺑَّﺮُ ﻭَﺃُﻡُّ ﺍﻟْﻮَﻟَﺪِ ﻭَﺍﻟْﻤُﻜَﺎﺗَﺐُ ‏)

Seandainya seluruh golongan perempuan saja yang berkumpul, maka yang mendapat warisan dari mereka hanya lima orang, yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri dan saudara perempuan seibu sebapak. Mayat dalam bentuk ini tidak lain kecuali berupa mayat laki-laki.

Orang Yang Pasti Mendapatkan Warisan

Golongan ahli waris yang tidak akan pernah gugur dalam berbagai keadaan ada lima orang, yaitu zaujain maksudnya suami dan istri, abawain maksudnya ayah dan ibu, dan putra kandung, baik laki-laki atau perempuan. Yang Tidak Bisa Mewarisi Orang yang sama sekali tidak bisa mendapat warisan dalam berbagai keadaan ada tujuh, yaitu budak laki-laki dan perempuan. Seandainya mushannif menggungkapkan dengan bahasa “ raqiq ”, niscaya akan lebih baik. Selanjutnya budak mudabbar, ummul walad, dan budak mukatab.

ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺑَﻌْﻀُﻪُ ﺣُﺮٌّ ﺇِﺫَﺍ ﻣَﺎﺕَ ﻋَﻦْ ﻣَﺎﻝٍ ﻣَﻠَﻜَﻪُ ﺑِﺒَﻌْﻀِﻪِ ﺍﻟْﺤُﺮِّ ﻭَﺭَﺛَﻪُ ﻗَﺮِﻳْﺒُﻪُ ﺍﻟْﺤُﺮُّ ﻭَﺯَﻭْﺟَﺘُﻪُ ﻭَﻣُﻌْﺘِﻖُ ( ﻭَﺍﻟْﻘَﺎﺗِﻞُ ‏) ﻟَﺎ ﻳَﺮِﺙُ ﻣِﻤَﻦْ ﻗَﺘَﻠَﻪُ ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﻛَﺎﻥَ ﻗَﺘْﻠُﻪُ ﻣَﻀْﻤُﻮْﻧًﺎ ﺃَﻡْ ﻟَﺎ ( ﻭَﺍﻟْﻤُﺮْﺗَﺪُ ‏) ﻭَﻣِﺜْﻠُﻪُ ﺍﻟْﺰِﻧْﺪِﻳْﻖُ ﻭَﻫُﻮَ ﻣَﻦْ ﻳُﺨْﻔِﻲْ ﺍﻟْﻜُﻔْﺮَ ﻭَﻳُﻈْﻬِﺮُ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡَ ( ﻭَﺃَﻫْﻞُ ﻣِﻠَّﺘَﻴْﻦِ ‏) ﻓَﻠَﺎ ﻳَﺮِﺙُ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﻣِﻦْ ﻛَﺎﻓِﺮٍ ﻭَﻟَﺎ ﻋَﻜْﺴُﻪُ

Adapun budak yang sebagiannya di-statuskan merdeka, ketika meninggal dunia dan meninggalkan harta yang ia miliki dengan status merdeka pada sebagian dari dirinya, maka ia akan diwaris oleh kerabatnya yang merdeka, istrinya dan orang yang memerdekakan sebagian dirinya. Dan orang yang membunuh. Seorang pembunuh tidak bisa mewaris orang yang ia bunuh, baik pembunuhan yang ia lakukan mendapatkan denda ataupun tidak.

Dan orang murtad. Seperti orang murtad adalah orang kafir zindiq . Kafir zindiq adalah orang yang menyebunyikan kekafirannya dan memperlihatkan keislamannya. Dan penganut dua agama yang berbeda. Sehingga orang muslim tidak bisa mewaris orang kafir, dan juga tidak bisa sebaliknya.

ﻭَﻳَﺮِﺙُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮِ ﻭَﺇِﻥِ ﺍﺧْﺘَﻠَﻔَﺖْ ﻣِﻠَّﺘُﻬُﻤَﺎ ﻛَﻴَﻬُﻮْﺩِﻱ ﻭَﻧَﺼْﺮَﺍﻧِﻲ ﻭَﺍﻟْﻤُﺮْﺗَﺪُّ ﻟَﺎ ﻳَﺮِﺙُ ﻣِﻦْ ﻣُﺮْﺗَﺪٍّ ﻭَﻟَﺎ ﻣِﻦْ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﻭَﻟَﺎ ﻣِﻦْ ﻛَﺎﻓِﺮٍ ( ﻭَﺃَﻗْﺮَﺏُ ﺍﻟْﻌَﺼَﺒَﺎﺕِ ‏) ﻭَﻓِﻲْ ﺑَﻌْﺾِ ﺍﻟﻨُّﺴَﺦِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺼَﺒَﺔُ ﻭَﺃُﺭِﻳْﺪَ ﺑِﻬَﺎ ﻣَﻦْ ﻟَﻴْﺲَ ﻟَﻪُ ﺣَﺎﻝَ ﺗَﻌْﺼِﻴْﺒِﻪِ ﺳَﻬْﻢٌ ﻣُﻘَﺪَّﺭٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺠْﻤَﻊِ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﻮْﺭِﻳْﺜِﻬِﻢْ ﻭَﺳَﺒَﻖَ ﺑَﻴَﺎﻧُﻬُﻢْ

Orang kafir bisa mendapat warisan dari orang kafir yang lain walaupun agama keduanya berbeda seperti orang yahudi dan orang nashrani. Orang kafir harbi tidak bisa mewaris orang kafir dzimmi, dan tidak juga sebaliknya. Orang murtad tidak bisa mewaris orang murtad yang lain, tidak dari orang muslim dan tidak dari orang kafir. Waris Ashabah Dan golongan waris ashabah yang terdekat. Dalam sebagian redaksi menggunakan kalimat mufrad “al ashabah”. Yang dikehendaki dengan golongan waris ashabah adalah orang yang ketika dalam keadaan diashabahkan tidak memiliki bagian pasti, yaitu dari orang-orang yang disepakati berhak mendapat warisan dan telah dijelaskan di depan.

ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻋْﺘُﺒِﺮَ ﺍﻟﺴَّﻬْﻢُ ﺣَﺎﻝَ ﺍﻟﺘَّﻌْﺼِﻴْﺐِ ﻟِﻴَﺪْﺧُﻞَ ﺍﻟْﺄَﺏُّ ﻭَﺍﻟْﺠَﺪُّ ﻓَﺈِﻥَّ ﻟِﻜُﻞٍّ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﺳَﻬْﻤًﺎ ﻣُﻘَﺪَّﺭًﺍ ﻓِﻲْ ﻏَﻴْﺮِ ﺍﻟﺘَّﻌْﺼِﻴْﺐِ ﺛُﻢَّ ﻋَﺪَّ ﺍﻟْﻤُﺼَﻨِّﻒُ ﺍﻟْﺄَﻗْﺮَﺑِﻴَّﺔَ ﻓِﻲْ ﻗَﻮْﻟِﻪِ ‏( ﺍﻟْﺎِﺑْﻦُ ﺛُﻢُّ ﺍﺑْﻨُﻪُ ﺛُﻢَّ ﺍﻟْﺄَﺏُّ ﺛُﻢَّ ﺃَﺑُﻮْﻩُ ﺛُﻢَّ ﺍﻟْﺄَﺥُّ ﻟِﻠْﺄَﺏِّ ﻭَﻟِﻠْﺄُﻡِّ ﺛُﻢَّ ﺍﻟْﺄَﺥُّ ﻟِﻠْﺄَﺏِّ ﺛُﻢَّ ﺍﺑْﻦُ ﺍﻟْﺄَﺥِ ﻟِﻠْﺄَﺏِّ ﻭَﻟِﺄُﻡٍّ ﺛُﻢَّ ﺍﺑْﻦُ ﺍﻟْﺄَﺥِّ ﻟِﻠْﺄَﺏِّ ‏) ﺍﻟﺦ ﻭَﻗَﻮْﻟُﻪُ . ‏( ﺛُﻢَّ ﺍﻟْﻌَﻢُّ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺘَّﺮْﺗِﻴْﺐِ ﺛُﻢَّ ﺍﺑْﻨُﻪُ ‏) ﺃَﻱْ ﻓَﻴُﻘَﺪَّﻡُ ﺍﻟْﻌَﻢُّ ﻟِﻠْﺄَﺑَﻮَﻳْﻦِ ﺛُﻢَّ ﻟِﻠْﺄَﺏِّ ﺛُﻢَّ ﺑَﻨُﻮْ ﺍﻟْﻌَﻢِّ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺛُﻢَّ ﻳُﻘَﺪَّﻡُ ﻋَﻢُّ ﺍﻟْﺄَﺏِّ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺄَﺑَﻮَﻳْﻦِ ﺛُﻢَّ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺄَﺏِّ ﺛُﻢَّ ﺑَﻨُﻮْﻫُﻤَﺎ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺛُﻢَّ ﻳُﻘَﺪَّﻡُ ﻋَﻢُّ ﺍﻟْﺠَﺪِّ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺄَﺑَﻮَﻳْﻦِ ﺛُﻢَّ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺄَﺏِّ ﻭَﻫَﻜَﺬَﺍ

Yang dipertimbangkan adalah bagian ketika dalam keadaan ashabah agar memasukkan ayah dan kakek. Karena sesungguhnya masing-masing dari keduanya memiliki bagian pasti di selain keadaan ashabah. Kemudian mushannif menghitung / menampilkan urutan terdekat di dalam perkataan beliau, “yaitu anak laki-laki, lalu cucu laki-laki dari anak laki-laki, kemudian ayah, ayahnya ayah, saudara laki-laki kandung seayah dan seibu, saudara laki-laki seayah, anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah seibu, kemudian anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah”, hingga akhir penjelasannya.

Perkataan mushannif, “kemudian paman dari ayah sesuai dengan urutan ini, lalu anak laki-lakinya” maksudnya, kemudian didahulukan paman dari ayah yang seayah seibu, lalu paman dari ayah yang seayah, anak-anak laki-lakinya paman dari ayah sesuai dengan urutan di atas, lalu didahulukan pamannya ayah dari jalurnya kakek yang seayah seibu dengan ayah, kemudian yang seayah, lalu anak-anak laki-laki keduanya sesuai dengan urutan di atas, kemudian didahulukan pamannya kakek dari jalur ayahnya kakek yang seayah seibu, lalu yang seayah dan begitu seterusnya.

( ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻋُﺪِﻣَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺼَﺒَﺎﺕُ ‏) ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨَّﺴَﺐِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴِّﺖُ ﻋَﺘِﻴْﻖٌ ‏( ﻓَﺎﻟْﻤَﻮْﻟَﻰ ﺍﻟْﻤُﻌْﺘِﻖُ ‏) ﻳَﺮِﺛُﻪُ ﺑِﺎﻟْﻌُﺼُﻮْﺑَﺔِ ﺫَﻛَﺮًﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟْﻤُﻌْﺘِﻖُ ﺃَﻭْ ﺃُﻧْﺜَﻰ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳُﻮْﺟَﺪْ ﻟِﻠْﻤَﻴِّﺖِ ﻋَﺼَﺒَﺔٌ ﺑِﺎﻟﻨَّﺴَﺐِ ﻭَﻟَﺎ ﻋَﺼَﺒَﺔٌ ﺑِﺎﻟْﻮَﻟَﺎﺀِ ﻓَﻤَﺎﻟُﻪُ ﻟِﺒَﻴْﺖِ ﺍﻟْﻤَﺎﻝِ .

Ketika golongan ahli waris ashabah dari jalur nasab tidak ada, sedangkan mayatnya adalah budak yang telah dimerdekakan, maka majikan yang telah memerdekakannya mendapat warisan dari dia dengan waris ashabah, baik majikan yang memerdekakan tersebut laki-laki atau perempuan. ‏Jika tidak ditemukan ahli waris ashabah si mayat dari jalur nasab dan sebab wala’, maka harta tinggalan si mayit menjadi milik baitul mal.[Fathul Qorib]


Kami sangat ingin memanjakan anda dalam belajar, IQRO.NET sangat membutuhkan saran anda dalam mewujudkan hal itu, Salah satunya adalah kami ingin memberitahukan anda ketika kami update Artikel menggunakan RSS atau menggunakan email, silahkan.
Sengaja banyak catatan yang belum selesai, kami ingin tau seberapa perduli anda kepada ilmu, terutama masalah muamalah, biasanya akan terurai pada kolom komentar.

0 Response to "Faraidl Dan Wasiat Dalam Kitab Fathul Qorib"

Post a Comment