Hal yang membatalkan Wudhu Diantara hal-hal yang dapat membatalkan wudhu ialah :
1 ) hilang akal, dan tidur termasuk dalam hal ini namun ada pengecualian bagi tidur yang duburnya tidak terangkat artinya keadaannya tetap. Dalam masalah ini ada delapan pendapat
2 ) haidh, dengan redaksi hadits : فإذا أقبلت حيضتك فدعى الصلاة dan bisa difahami wudhu pun menjadi batal.
3 ) keluar madzi, dengan redaksi hadits : فيه الوضوء
4 ) bertemunya dua kulit laki-perempuan yang kedunya lain mahrom dan keduanya sedah mukallaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat karena membicarakan hadits :
أنّ النيّ صلّى الله عليه وسلّم قبّل بعض نسائه ثمّ خرج إلى الصلاة ولم يتوضّاءأخرجه أحمد وضعّفه البخاري
Imam Abu Ahnifah berpandapat mengecup indentik dengan bersentuhannya kulit terledih bertemunya dua khitan ( kelamin ) dan dari hadits ini bias difahami bahwa bersentuhan kulit antara perempuan tidak membatalkan wudhu, karena yang dimaksud dalam ayat اَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ adalah jima’ menurut Imam Abu Hanifah. Menurut Imam Malik jika dengan syahwat batal dan jika tidak maka tidak batal, ini seperti yang diutarakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, menurut Imam Syafi’i bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan baik dengan syahwat maupun tidak tetap mwmbatalkan wudhu, karena beliau mengartikan لَمَسَ dalam ayat diatas muthlak bersentuhan.
5 ) keluar sesuatu dari salah satu dua jalan baik dalam bentuk padat, gas, cair
6 ) menyentuh dzakar, walaupun ada hadits yang menyatakan tidak apa-apa dalam arti tida perlu berwudhu, tapi dating hadits selanjutnya yang menyatakan harus berwudhu, hadits ini menasakh hadits yang sebelumnya, karena Ibnu Hajar al ‘Asqalani mempunyai karateristik penyusunan seperti demikian
Sekian dulu Wallohu A'lam
1 ) hilang akal, dan tidur termasuk dalam hal ini namun ada pengecualian bagi tidur yang duburnya tidak terangkat artinya keadaannya tetap. Dalam masalah ini ada delapan pendapat
2 ) haidh, dengan redaksi hadits : فإذا أقبلت حيضتك فدعى الصلاة dan bisa difahami wudhu pun menjadi batal.
3 ) keluar madzi, dengan redaksi hadits : فيه الوضوء
4 ) bertemunya dua kulit laki-perempuan yang kedunya lain mahrom dan keduanya sedah mukallaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat karena membicarakan hadits :
أنّ النيّ صلّى الله عليه وسلّم قبّل بعض نسائه ثمّ خرج إلى الصلاة ولم يتوضّاءأخرجه أحمد وضعّفه البخاري
Imam Abu Ahnifah berpandapat mengecup indentik dengan bersentuhannya kulit terledih bertemunya dua khitan ( kelamin ) dan dari hadits ini bias difahami bahwa bersentuhan kulit antara perempuan tidak membatalkan wudhu, karena yang dimaksud dalam ayat اَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ adalah jima’ menurut Imam Abu Hanifah. Menurut Imam Malik jika dengan syahwat batal dan jika tidak maka tidak batal, ini seperti yang diutarakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, menurut Imam Syafi’i bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan baik dengan syahwat maupun tidak tetap mwmbatalkan wudhu, karena beliau mengartikan لَمَسَ dalam ayat diatas muthlak bersentuhan.
5 ) keluar sesuatu dari salah satu dua jalan baik dalam bentuk padat, gas, cair
6 ) menyentuh dzakar, walaupun ada hadits yang menyatakan tidak apa-apa dalam arti tida perlu berwudhu, tapi dating hadits selanjutnya yang menyatakan harus berwudhu, hadits ini menasakh hadits yang sebelumnya, karena Ibnu Hajar al ‘Asqalani mempunyai karateristik penyusunan seperti demikian
Sekian dulu Wallohu A'lam
Kami sangat ingin memanjakan anda dalam belajar, IQRO.NET sangat membutuhkan saran anda dalam mewujudkan hal itu, Salah satunya adalah kami ingin memberitahukan anda ketika kami update Artikel menggunakan RSS atau menggunakan email, silahkan.
Sengaja banyak catatan yang belum selesai, kami ingin tau seberapa perduli anda kepada ilmu, terutama masalah muamalah, biasanya akan terurai pada kolom komentar.
0 Response to "Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu"
Post a Comment