Pengertian Wudhu. Wudhu dapat dibaca dengan dua cara, yang pertama dengan meletakkan فتحة di huruf wau و yang dapat berarti sesuatu yang digunakan untuk berwudhu atau tempatnya. Sedangkan bila dibaca dengan logat Atau bahasa yang selama ini kita sering dengar yaitu wudhu dengan ضمّة di huruf wau و , yang dapat diartikan sebagai perbuatan yang dapat membolehkan untuk sholat, thowaf, dan membaca al Qur’an
Ini adalah pengertian wudhu yang dirumuskan oleh sebagian ulama terutama madzhab al Imam as Syafi’i yang banyak dimuat dalam kitab-kitab yang merujuk kepada madzhab ini. Dalam beberapa naskah kitab wudhu dikatakan berasal dari kalimat الوضائة yang berarti baik, bagus, dan bersih, dengan sebab itulah wudhu untuk sholat dinamai wudhu karena wudhu tersebut dapat membersihkan orang yang wudhu dan dapat membuatnya menjadi baik atau bagus.
Adapun secara syar’i wudhu adalah sebuah ibadah yang menggunakan air pada beberapa anggota badan yang dikhususkan dengan tata-cara khusus dan dengan niat khusus. Dalam pensyari’atan wudhu kita bisa mengambil tiga dasar pengambilan hukum, yaitu al Qur’an surah al Ma’idah ayat ke-6
Dan hadits Nabi SAW yang telah tetap keshahihannya menurut ulama hadits, yang berbunyi :
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأُس
Dan Ijma' ulama, yaitu dengan tidak ada perbedaan pendapat yang dinukil tentang pensyari'atan wudhu, walaupun memang ditemukan ikhtilaf pada masalah naqli-nya yang akan menimbulkan pebedaan pendapat, yang akan dibicarakan dalam bab masalah rukun-rukun wudhu, sunnah-sunnah, dan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu.
Untuk melanjutkan Ke Fardu Wudhu di sini
Ini adalah pengertian wudhu yang dirumuskan oleh sebagian ulama terutama madzhab al Imam as Syafi’i yang banyak dimuat dalam kitab-kitab yang merujuk kepada madzhab ini. Dalam beberapa naskah kitab wudhu dikatakan berasal dari kalimat الوضائة yang berarti baik, bagus, dan bersih, dengan sebab itulah wudhu untuk sholat dinamai wudhu karena wudhu tersebut dapat membersihkan orang yang wudhu dan dapat membuatnya menjadi baik atau bagus.
Adapun secara syar’i wudhu adalah sebuah ibadah yang menggunakan air pada beberapa anggota badan yang dikhususkan dengan tata-cara khusus dan dengan niat khusus. Dalam pensyari’atan wudhu kita bisa mengambil tiga dasar pengambilan hukum, yaitu al Qur’an surah al Ma’idah ayat ke-6
Dan hadits Nabi SAW yang telah tetap keshahihannya menurut ulama hadits, yang berbunyi :
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأُس
Dan Ijma' ulama, yaitu dengan tidak ada perbedaan pendapat yang dinukil tentang pensyari'atan wudhu, walaupun memang ditemukan ikhtilaf pada masalah naqli-nya yang akan menimbulkan pebedaan pendapat, yang akan dibicarakan dalam bab masalah rukun-rukun wudhu, sunnah-sunnah, dan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu.
Untuk melanjutkan Ke Fardu Wudhu di sini
Kami sangat ingin memanjakan anda dalam belajar, IQRO.NET sangat membutuhkan saran anda dalam mewujudkan hal itu, Salah satunya adalah kami ingin memberitahukan anda ketika kami update Artikel menggunakan RSS atau menggunakan email, silahkan.
Sengaja banyak catatan yang belum selesai, kami ingin tau seberapa perduli anda kepada ilmu, terutama masalah muamalah, biasanya akan terurai pada kolom komentar.
0 Response to "Pengertian Wudhu"
Post a Comment